Deli Serdang, – Mediarjn.com – Ketersediaan infrastruktur jalan dan jembatan yang layak merupakan kebutuhan mendasar masyarakat. Sarana tersebut menjadi penopang utama aktivitas warga, baik untuk mobilitas ekonomi, pendidikan, maupun layanan sosial lainnya.
Pada Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan kualitas infrastruktur, salah satunya melalui proyek Peningkatan Jembatan Sei Serual di Ruas Jalan Kongsi V – Jalan Masjid, Kecamatan Patumbak. Kegiatan ini dilaksanakan oleh CV. Vantaztic Construction di bawah pengawasan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deli Serdang sebagai dinas teknis.
Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut menuai perhatian publik. Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan pekerjaan belum rampung sesuai jadwal, serta adanya temuan pekerja di lapangan yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini memicu perbincangan di tengah masyarakat dan kalangan pers.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang, Janso Sipahutar, ST, MT, saat dikonfirmasi kru MEDIARJN.COM melalui pesan WhatsApp, Senin (12/01/2026), memberikan klarifikasi.
Ia menjelaskan bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan disebabkan oleh bencana alam yang terjadi pada November 2025 lalu, sehingga berdampak langsung terhadap progres kegiatan.
“Adanya bencana alam beberapa waktu lalu menjadi faktor utama terhambatnya penyelesaian pekerjaan sesuai jadwal awal,” ujar Janso.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa masa pelaksanaan proyek telah diberikan perpanjangan. Saat ini, pihak rekanan hanya tinggal menyelesaikan pekerjaan minor dan tahap finishing.
“Kami berharap pekerjaan dapat segera diselesaikan sesuai dengan masa perpanjangan kontrak yang telah diberikan,” tambahnya.
Terkait pembayaran, Janso menegaskan bahwa hingga akhir tahun lalu, proyek tersebut belum dibayarkan sepenuhnya.
Pembayaran dilakukan berdasarkan progres pekerjaan di lapangan. Sementara itu, terhadap keterlambatan pelaksanaan, tetap diberlakukan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pembayaran dihitung sesuai progres di lapangan, dan denda keterlambatan tetap diterapkan sebagaimana aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sedangkan mengenai penggunaan APD dan penerapan K3, Dinas SDABMBK telah menginstruksikan pihak rekanan agar memastikan seluruh pekerja di lapangan menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai standar.
“Kami sudah mengingatkan rekanan agar pekerja di lapangan selalu menggunakan APD demi keselamatan kerja,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang terkait pelaksanaan proyek Jembatan Sei Serual yang menjadi akses penting bagi warga Kecamatan Patumbak dan sekitarnya.
BMH

