Foto: ilustrasi, Jaksa Agung ST Burhanuddin umumkan mutasi 43 Kepala Kejaksaan Negeri
Rotasi 68 Pejabat Korps Adhyaksa untuk Penyegaran Organisasi dan Penguatan Penegakan Hukum
Jakarta, – Mediarjn.com – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memutuskan mutasi dan rotasi besar-besaran di lingkungan Korps Adhyaksa. Dalam kebijakan tersebut, sebanyak 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) resmi diganti dari jabatannya, sebagai bagian dari total 68 pejabat yang mengalami pergeseran tugas.
Mutasi dan Rotasi Pejabat Kejaksaan RI
Mutasi ini didasarkan pada Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025 oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto. Keputusan ini efektif mengganti 43 pejabat kepala kejaksaan negeri di berbagai wilayah Indonesia sebagai bagian dari reformasi kelembagaan dalam pelayanan hukum.
Mutasi dan Penyegaran Organisasi
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, langkah ini dilakukan dalam rangka:
- Penyegaran organisasi di lingkungan Kejaksaan Agung;
- Pengisian kekosongan jabatan di sejumlah daerah;
- Peningkatan efektivitas pelayanan publik dan penegakan hukum yang semakin dinamis dan kompleks.
Mutasi ini dipandang perlu untuk memperkuat kinerja penuntutan, koordinasi institusional, serta respons terhadap berbagai tantangan hukum di daerah.
Daftar Lengkap 43 Kepala Kejaksaan Negeri yang Dimutasi Jaksa Agung
Berikut daftar lengkap 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang dimutasi berdasarkan SK Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025:
- Fajar Gurindro – Kajari Kabupaten Tangerang
- Anggiat AP Pardede – Kajari Pringsewu
- Ryan Palasi – Kajari Tanah Datar
- I Gede Widhartama – Kajari Ogan Komering Ilir
- Lingga Nuarie – Kajari Minahasa Utara
- Rudi Hartono – Kajari Bulukumba
- Adi Prasetyo – Kajari Cilacap
- M. Rendy Saputra – Kajari Kuningan
- Bayu Pratama – Kajari Indramayu
- Rachmat Hidayat – Kajari Subang
- Dwi Putra Wijaya – Kajari Karawang
- Ahmad Fauzi – Kajari Purwakarta
- Yusran Hamzah – Kajari Bima
- Arief Nugroho – Kajari Blora
- Teguh Santoso – Kajari Kendal
- Iwan Kurniawan – Kajari Pati
- Hendra Wijaya – Kajari Bangka Selatan
- Riko Pranata – Kajari Lampung Tengah
- M. Irfan – Kajari Lahat
- Satrio Wibowo – Kajari Musi Banyuasin
- Zulkarnain – Kajari Aceh Timur
- Ilham Maulana – Kajari Aceh Barat
- Doni Firmansyah – Kajari Lebak
- Yudi Prakoso – Kajari Serang
- Dedi Supriadi – Kajari Sukabumi
- Andi Surya – Kajari Sinjai
- Abdul Rahman – Kajari Barru
- Wahyu Setiawan – Kajari Magelang
- Budi Hartanto – Kajari Sleman
- Rizal Maulana – Kajari Bantul
- Agus Salim – Kajari Gunungkidul
- I Made Ariyasa – Kajari Gianyar
- Ketut Sudarma – Kajari Tabanan
- I Nyoman Adi Putra – Kajari Bangli
- Muhammad Arif – Kajari Hulu Sungai Tengah
- Andika Saputra – Kajari Barito Kuala
- Ahmad Rizki – Kajari Balangan
- Suryanto – Kajari Kotawaringin Timur
- Eko Prasetyo – Kajari Kapuas
- Faisal Akbar – Kajari Palu
- Rinaldi – Kajari Donggala
- M. Yusuf – Kajari Manokwari
- Samuel Rumbiak – Kajari Jayapura
Catatan redaksi: Daftar ini disusun berdasarkan rilis resmi Kejaksaan Agung dan publikasi media nasional. Perubahan teknis pelantikan mengikuti agenda internal Korps Adhyaksa.
Analisis Kebijakan: Mutasi sebagai Instrumen Reformasi Penegakan Hukum
Mutasi besar-besaran ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam:
memperkuat akuntabilitas struktural,
mendorong kinerja berbasis evaluasi,
serta menjaga netralitas dan profesionalitas aparat penegak hukum.
Langkah ini juga dinilai strategis untuk menghindari stagnasi birokrasi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
“Mutasi merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan kinerja Kejaksaan dalam menjawab tantangan penegakan hukum yang dinamis,” Kejaksaan Agung RI.
Perubahan ini mencakup wilayah strategis di seluruh Indonesia, termasuk Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua.
Keputusan Ditetapkan
Mutasi resmi ditetapkan melalui SK Jaksa Agung tertanggal 24 Desember 2025, dan mulai diumumkan kepada publik pada 26 Desember 2025 melalui kanal resmi Kejaksaan Agung dan media massa nasional.
Mutasi Berlaku
Rotasi ini berlaku di lingkungan seluruh Kejaksaan Negeri di Indonesia. Kepala Kejaksaan Negeri di berbagai kotamadya dan kabupaten menerima penugasan baru sesuai kebutuhan organisasi dan dinamika hukum di wilayah masing-masing.
Proses Mutasi Berjalan
Proses mutasi dilakukan melalui mekanisme internal Korps Adhyaksa yang dijalankan oleh Jaksa Agung dan pejabat pembina kepegawaian, termasuk evaluasi kinerja, penilaian kebutuhan kelembagaan, serta koordinasi antar unit di Kejaksaan Agung. Keputusan rotasi dilandasi oleh pertimbangan administratif, operasional, dan kebutuhan strategis penegakan hukum nasional.
Implikasi Kebijakan Mutasi Terhadap Sistem Peradilan
Kebijakan mutasi dalam jumlah besar ini berimplikasi terhadap:
- Perbaikan birokrasi di institusi Kejaksaan
- Percepatan penanganan kasus hukum di daerah
- Penguatan integritas dan profesionalitas aparatur penegak hukum
Dengan perubahan pejabat yang signifikan, diharapkan koordinasi antarlembaga dan layanan publik dalam sistem peradilan pidana lebih responsif terhadap kebutuhan hukum masyarakat.
(Redaksi)

