Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
DOHAR KAJARI SEMARANG KAJARI TOBA Muslih dan Istri PREDI P SIBARANI Ucapan Nataru Kaprodi U-MPU Tantular Ucapan Nataru Boy Hutasoit quotes Jurnalistik    
Foto: ilustrasi, Jaksa Agung ST Burhanuddin umumkan mutasi 43 Kepala Kejaksaan Negeri

Rotasi 68 Pejabat Korps Adhyaksa untuk Penyegaran Organisasi dan Penguatan Penegakan Hukum

Jakarta, – Mediarjn.com Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memutuskan mutasi dan rotasi besar-besaran di lingkungan Korps Adhyaksa. Dalam kebijakan tersebut, sebanyak 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) resmi diganti dari jabatannya, sebagai bagian dari total 68 pejabat yang mengalami pergeseran tugas.

Mutasi dan Rotasi Pejabat Kejaksaan RI

Mutasi ini didasarkan pada Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025 oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto. Keputusan ini efektif mengganti 43 pejabat kepala kejaksaan negeri di berbagai wilayah Indonesia sebagai bagian dari reformasi kelembagaan dalam pelayanan hukum.

Mutasi dan Penyegaran Organisasi

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, langkah ini dilakukan dalam rangka:

  • Penyegaran organisasi di lingkungan Kejaksaan Agung;
  • Pengisian kekosongan jabatan di sejumlah daerah;
  • Peningkatan efektivitas pelayanan publik dan penegakan hukum yang semakin dinamis dan kompleks.

Mutasi ini dipandang perlu untuk memperkuat kinerja penuntutan, koordinasi institusional, serta respons terhadap berbagai tantangan hukum di daerah.

Daftar Lengkap 43 Kepala Kejaksaan Negeri yang Dimutasi Jaksa Agung

Berikut daftar lengkap 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang dimutasi berdasarkan SK Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025:

  1. Fajar Gurindro – Kajari Kabupaten Tangerang
  2. Anggiat AP Pardede – Kajari Pringsewu
  3. Ryan Palasi – Kajari Tanah Datar
  4. I Gede Widhartama – Kajari Ogan Komering Ilir
  5. Lingga Nuarie – Kajari Minahasa Utara
  6. Rudi Hartono – Kajari Bulukumba
  7. Adi Prasetyo – Kajari Cilacap
  8. M. Rendy Saputra – Kajari Kuningan
  9. Bayu Pratama – Kajari Indramayu
  10. Rachmat Hidayat – Kajari Subang
  11. Dwi Putra Wijaya – Kajari Karawang
  12. Ahmad Fauzi – Kajari Purwakarta
  13. Yusran Hamzah – Kajari Bima
  14. Arief Nugroho – Kajari Blora
  15. Teguh Santoso – Kajari Kendal
  16. Iwan Kurniawan – Kajari Pati
  17. Hendra Wijaya – Kajari Bangka Selatan
  18. Riko Pranata – Kajari Lampung Tengah
  19. M. Irfan – Kajari Lahat
  20. Satrio Wibowo – Kajari Musi Banyuasin
  21. Zulkarnain – Kajari Aceh Timur
  22. Ilham Maulana – Kajari Aceh Barat
  23. Doni Firmansyah – Kajari Lebak
  24. Yudi Prakoso – Kajari Serang
  25. Dedi Supriadi – Kajari Sukabumi
  26. Andi Surya – Kajari Sinjai
  27. Abdul Rahman – Kajari Barru
  28. Wahyu Setiawan – Kajari Magelang
  29. Budi Hartanto – Kajari Sleman
  30. Rizal Maulana – Kajari Bantul
  31. Agus Salim – Kajari Gunungkidul
  32. I Made Ariyasa – Kajari Gianyar
  33. Ketut Sudarma – Kajari Tabanan
  34. I Nyoman Adi Putra – Kajari Bangli
  35. Muhammad Arif – Kajari Hulu Sungai Tengah
  36. Andika Saputra – Kajari Barito Kuala
  37. Ahmad Rizki – Kajari Balangan
  38. Suryanto – Kajari Kotawaringin Timur
  39. Eko Prasetyo – Kajari Kapuas
  40. Faisal Akbar – Kajari Palu
  41. Rinaldi – Kajari Donggala
  42. M. Yusuf – Kajari Manokwari
  43. Samuel Rumbiak – Kajari Jayapura

Catatan redaksi: Daftar ini disusun berdasarkan rilis resmi Kejaksaan Agung dan publikasi media nasional. Perubahan teknis pelantikan mengikuti agenda internal Korps Adhyaksa.

Analisis Kebijakan: Mutasi sebagai Instrumen Reformasi Penegakan Hukum

Mutasi besar-besaran ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam:

memperkuat akuntabilitas struktural,
mendorong kinerja berbasis evaluasi,
serta menjaga netralitas dan profesionalitas aparat penegak hukum.

Langkah ini juga dinilai strategis untuk menghindari stagnasi birokrasi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

“Mutasi merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan kinerja Kejaksaan dalam menjawab tantangan penegakan hukum yang dinamis,” Kejaksaan Agung RI.

Perubahan ini mencakup wilayah strategis di seluruh Indonesia, termasuk Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua.

Keputusan Ditetapkan

Mutasi resmi ditetapkan melalui SK Jaksa Agung tertanggal 24 Desember 2025, dan mulai diumumkan kepada publik pada 26 Desember 2025 melalui kanal resmi Kejaksaan Agung dan media massa nasional.

Mutasi Berlaku

Rotasi ini berlaku di lingkungan seluruh Kejaksaan Negeri di Indonesia. Kepala Kejaksaan Negeri di berbagai kotamadya dan kabupaten menerima penugasan baru sesuai kebutuhan organisasi dan dinamika hukum di wilayah masing-masing.

Proses Mutasi Berjalan

Proses mutasi dilakukan melalui mekanisme internal Korps Adhyaksa yang dijalankan oleh Jaksa Agung dan pejabat pembina kepegawaian, termasuk evaluasi kinerja, penilaian kebutuhan kelembagaan, serta koordinasi antar unit di Kejaksaan Agung. Keputusan rotasi dilandasi oleh pertimbangan administratif, operasional, dan kebutuhan strategis penegakan hukum nasional.

Implikasi Kebijakan Mutasi Terhadap Sistem Peradilan

Kebijakan mutasi dalam jumlah besar ini berimplikasi terhadap:

  • Perbaikan birokrasi di institusi Kejaksaan
  • Percepatan penanganan kasus hukum di daerah
  • Penguatan integritas dan profesionalitas aparatur penegak hukum

Dengan perubahan pejabat yang signifikan, diharapkan koordinasi antarlembaga dan layanan publik dalam sistem peradilan pidana lebih responsif terhadap kebutuhan hukum masyarakat.


(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *