Foto Kolase : Melati Silalahi Plt Kadis PMD Kabupaten Toba (atas) dan Warga Masyarakat Kabupaten Toba (bawah). Terkait Isu Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Dana Desa Kabupaten Toba.
Toba, – Mediarjn.com – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di sejumlah wilayah Kabupaten Toba mencuat ke ruang publik. Isu tersebut memicu perhatian masyarakat dan mendorong desakan agar aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Isu Bermula dari Pertanyaan soal SILPA Dana Desa
Isu ini bermula dari pernyataan seorang warga yang mempertanyakan mekanisme penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Dana Desa. Ia mengklaim telah berkomunikasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Toba terkait kemungkinan pencairan SILPA tanpa melalui musyawarah desa.
Dalam narasinya, warga tersebut menegaskan bahwa setiap penggunaan Dana Desa, termasuk SILPA, wajib melalui mekanisme musyawarah desa dan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia bahkan menyebut adanya dugaan praktik pengelolaan dana secara tidak transparan di salah satu kecamatan.
Dugaan Rekening Ganda dan Pengaturan Anggaran
Lebih lanjut, muncul tudingan adanya desa yang diduga memiliki lebih dari satu rekening bank, yakni di Bank Sumut dan Bank BRI. Hal ini dikaitkan dengan dugaan pengaturan pencairan dana yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Warga tersebut juga menyampaikan kekhawatiran bahwa pengajuan kegiatan desa dilakukan dengan nominal besar, namun realisasi dan pengelolaannya dikendalikan oleh pihak tertentu. Tuduhan ini memunculkan asumsi adanya praktik terstruktur yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Desakan Audit dan Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum
Atas dasar dugaan tersebut, masyarakat mendesak agar Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Toba, termasuk peran Dinas PMD.
Masyarakat juga meminta komitmen pimpinan daerah untuk membuktikan keseriusan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan demi kemajuan Kabupaten Toba.
Klarifikasi PMD Kabupaten Toba
Menanggapi isu yang beredar, Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Toba, Melati Silalahi, membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memberikan pernyataan sebagaimana yang disampaikan oleh pihak yang menyebarkan isu.
“Saya tidak pernah mengatakan hal tersebut. Pengelolaan keuangan desa sudah diatur jelas. Jika ada SILPA Dana Desa, penggunaannya untuk tahun berikutnya harus melalui musyawarah desa dalam penyusunan APBDes,” tegas Melati Silalahi.
Ia juga meminta agar pihak yang menyebarkan tuduhan melakukan klarifikasi langsung ke kepala desa, bukan justru menyudutkan PMD sebagai dalang.
APDESI: Rekening Desa Tidak Mungkin Ganda
Senada dengan PMD, Ketua APDESI Kabupaten Toba, Andi Jonson Siahaan, menyatakan bahwa tudingan adanya dua rekening desa tidak benar.
“Tidak mungkin desa memiliki dua rekening Dana Desa. Setiap pencairan dari RKUD hanya masuk ke satu rekening resmi desa,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa SILPA tidak bisa dicairkan tanpa melalui APBDes, yang proses penyusunannya dilakukan secara berjenjang melalui musyawarah desa, mulai dari perencanaan hingga penetapan.
APDESI Tegaskan Mekanisme Pencairan Dana Desa Berlapis
Menegaskan klarifikasi sebelumnya, Ketua APDESI Kabupaten Toba, Andi Jonson Siahaan, kembali menekankan bahwa kepala desa maupun bendahara desa tidak memiliki kewenangan bebas dalam melakukan penarikan Dana Desa dari rekening desa, baik yang berada di Bank Sumut maupun Bank BRI.
Menurutnya, setiap tahapan pencairan Dana Desa wajib melalui mekanisme berlapis dan terstruktur, sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa.
“Kepala desa dan bendahara tidak sebebas itu menarik dana dari rekening desa. Setiap pencairan harus melalui proses pengajuan, mendapatkan rekomendasi camat, kemudian diperiksa oleh Dinas PMD, dan selanjutnya melalui verifikasi di Dinas Keuangan,” ujar Andi Jonson Siahaan.
Ia menegaskan bahwa sistem tersebut dirancang untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran desa.
Upaya Konfirmasi Media dan Prinsip Keberimbangan
Guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi, awak media Mediarjn.com telah melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Dinas PMD Kabupaten Toba dan APDESI Kabupaten Toba, untuk memperoleh klarifikasi resmi atas isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen media dalam menyajikan pemberitaan yang objektif, berimbang, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dorongan Transparansi dan Pengawasan
Terlepas dari bantahan dan klarifikasi yang disampaikan, isu ini menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem pengawasan, transparansi anggaran, serta komunikasi publik dalam pengelolaan Dana Desa. Partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi dinilai krusial untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus memastikan Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat pun berharap agar pemerintah daerah, aparat pengawasan internal, serta institusi terkait terus memperkuat tata kelola keuangan desa agar selaras dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan.
(Red)

