Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
DOHAR KAJARI SEMARANG KAJARI TOBA Muslih dan Istri PREDI P SIBARANI Ucapan Nataru Kaprodi U-MPU Tantular Ucapan Nataru Boy Hutasoit quotes Jurnalistik    
Penyidik JAM PIDSUS dan Kejati Jawa Tengah menetapkan tersangka AY dalam perkara TPPU jual beli tanah BUMD PT Cilacap Segara Artha.

Diduga Terima Aliran Dana Rp20 Miliar dari Transaksi Tanah 700 Hektare

Jakarta, – Mediarjn.com  – Tim Penyidik gabungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menetapkan AY (GY) sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan transaksi jual beli tanah oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha.

Penangkapan Dilakukan di Bekasi

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penangkapan terhadap AY (GY) di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret aliran dana hasil kejahatan ke pihak lain.

Dugaan Pencucian Uang dalam Transaksi Tanah BUMD

Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa AY (GY) diduga menerima atau menguasai hasil tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli tanah seluas ±700 hektare yang dilakukan oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha. Nilai dana yang diduga terkait dalam perkara ini mencapai Rp20 miliar.

Pemeriksaan Intensif di Semarang

Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan tiba di Semarang pada Rabu, 24 Desember 2025, pukul 05.00 WIB. Setibanya di lokasi, penyidik segera melakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif guna mendalami peran tersangka dalam skema TPPU tersebut.

Ditahan 20 Hari di Lapas Kelas I Semarang

Untuk kepentingan penyidikan, AY (GY) resmi dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 24 Desember 2025 dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Dijerat UU TPPU

Atas perbuatannya, tersangka AY (GY) disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Komitmen Penegakan Hukum

Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam upaya memutus mata rantai pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi.


(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *