“Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta terkait penahanan mantan Kajari Enrekang dalam perkara dugaan penerimaan uang perkara BAZNAS”
Penyidik JAM Pidsus Tetapkan Tersangka dan Lakukan Penahanan Selama 20 Hari
Jakarta, – Mediarjn.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Penetapan Tersangka Berdasarkan Alat Bukti yang Sah

Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan P sebagai tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan yang didukung alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi, dokumen surat, petunjuk, serta barang bukti lainnya yang diperoleh selama proses penyidikan.
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat tersangka P dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan untuk Kepentingan Penyidikan
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka P ditahan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 22 Desember 2025, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.
Langkah penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana, serta memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan profesional.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen institusional dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Penyidik JAM Pidsus memastikan proses hukum akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Redaksi)

