Kejaksaan Agung menyerahkan oknum jaksa kepada penyidik KPK sebagai bagian dari penegakan hukum dan komitmen pemberantasan korupsi
Jakarta, – Mediarjn.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menyerahkan seorang oknum jaksa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyerahan Oknum Jaksa Terkait Dugaan Pemerasan
Oknum jaksa berinisial TTF, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, diserahkan kepada penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan dan untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kolaborasi Antarlembaga dalam Penegakan Hukum

Penyerahan TTF dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung, bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, kepada Tim Penyidik KPK.
Koordinasi ini mencerminkan sinergi antarlembaga penegak hukum dalam memperkuat efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri.
Komitmen Transparansi dan Sikap Kooperatif Kejaksaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyerahan oknum jaksa tersebut merupakan wujud nyata sikap kooperatif dan transparansi institusi.
“Kejaksaan Agung tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tegas Anang Supriatna.
Penanganan Perkara Lain Secara Berjenjang dan Profesional
Selain perkara TTF, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, serta seorang pihak swasta berinisial SL.
Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan telah diserahkan kepada Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Pada hari yang sama, penyidik secara resmi menetapkan P dan SL sebagai tersangka.
“Penanganan perkara mantan Kajari Enrekang dilakukan secara berjenjang dan profesional, dimulai melalui mekanisme intelijen, dilanjutkan ke bidang pengawasan, dan selanjutnya ditangani JAM Pidsus untuk proses pemidanaan sesuai ketentuan hukum,” jelas Kapuspenkum.
Penegasan Integritas dan Pembenahan Internal
Jaksa Agung secara konsisten menekankan bahwa setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas tanpa pandang jabatan.
Peristiwa ini sekaligus dimaknai sebagai momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan bebas dari korupsi.
(Red)

