Surat Perintah Pelaksana Tugas Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat
Penunjukan Plt Bupati Bekasi Resmi Berlaku
Bandung, – Mediarjn.com – Gubernur Jawa Barat secara resmi menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi menyusul penahanan Bupati Bekasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penugasan tersebut ditetapkan melalui Surat Nomor 9344/KPG.11.01/PEMOTDA dan mulai berlaku sejak 20 Desember 2025.
Dasar Hukum Penetapan Plt Bupati Bekasi
Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Bekasi didasarkan pada sejumlah regulasi perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 terkait tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah.
Selain itu, penugasan ini juga merujuk pada Formulir Berita Menteri Dalam Negeri dan Formulir Berita Gubernur Jawa Barat tertanggal 20 Desember 2025 terkait penahanan dan penetapan tersangka Bupati Bekasi oleh KPK.
Wakil Bupati Bekasi Jalankan Tugas Kepala Daerah

Dalam surat perintah tersebut, Gubernur Jawa Barat menugaskan dr. Asep Surya Atmaja, selaku Wakil Bupati Bekasi, untuk melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bekasi.
Pelaksanaan tugas ini berlaku hingga ditetapkannya Bupati Bekasi definitif untuk sisa masa jabatan 2025–2030, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menjamin Keberlangsungan Pemerintahan Daerah
Penunjukan Pelaksana Tugas dilakukan sebagai langkah administratif untuk menjamin kesinambungan roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi, khususnya dalam pengambilan keputusan strategis, pelayanan publik, dan stabilitas birokrasi daerah.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa apabila Kepala Daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka pelaksanaan tugas kepala daerah akan mengikuti mekanisme sebagaimana diatur melalui DPRD dan pengesahan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Surat Berlaku Sejak Ditetapkan
Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Bekasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 20 Desember 2025, dan akan berakhir sesuai dengan kebijakan lanjutan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dokumen tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Langkah Administratif Jaga Stabilitas Daerah
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas ini merupakan langkah administratif konstitusional, bukan keputusan politis, yang bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi tetap berjalan optimal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
(Redaksi)

