Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
  Drs. Boan. M. Pd. Ketua MKKS SMKN Kota Bekasi  Drs. H. Ahmad Tajiri. MA. Ketua Sr 05 SMPN Kab Bekasi Waluyo, M.SI. Kepala SMAN 05 KOTA BEKASi DIDI Kepala MKKS SMAN Kabupaten Bekasi quotes Jurnalistik HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000    

Polres Pematangsiantar Bongkar 421 Paket Sabu, Sepasang Kekasih Ditangkap


Pematangsiantar, Mediarjn.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Sebanyak 421 paket sabu dengan total berat bruto 92,78 gram berhasil diamankan dari sepasang kekasih yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar.

Kedua pelaku berinisial FEP alias G (37) dan pasangannya F br S (24) ditangkap pada Jumat, 21 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Perumahan Karang Sari Permai, Jalan Anggrek Raya III. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas keduanya.

Wakapolres Pematangsiantar, Kompol Budiono Saputro, menyampaikan bahwa FEP alias G merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman sebelumnya. Berbekal laporan warga, Unit Opsnal yang dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus keduanya saat berjalan kaki di sekitar lokasi.

Dari tangan FEP, polisi menemukan 0,17 gram sabu, sebuah handphone Samsung hitam, serta handphone milik F br S. Saat diinterogasi, FEP mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumah kontrakan mereka.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan perangkat lingkungan. Di dalam sebuah koper hitam, ditemukan tas berisi 404 paket sabu seberat 89,72 gram, timbangan digital, serta plastik klip kosong. Tak berhenti di situ, di area dapur petugas juga menemukan 10 paket sabu (1,87 gram) yang disembunyikan dalam kotak blender, serta 6 paket lainnya di dalam dompet yang diletakkan di rak pakaian.

FEP mengaku barang-barang tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial P, namun hingga kini identitas tersebut masih dalam pencarian.

“Total sabu yang disita mencapai 421 paket dengan berat bruto 92,78 gram. Dari jumlah ini, diperkirakan sekitar 9.278 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” ujar Kompol Budiono dalam konferensi pers di Mapolres Pematangsiantar, Senin (24/11/2025).

Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Kompol Budiono turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi. “Kami berterima kasih atas dukungan warga. Polres Pematangsiantar akan terus bekerja secara profesional dan tegas untuk memberantas narkoba demi keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.


(BMH/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *