Foto : Wawan Hermawan saat Usai menjalani sidang perdana kasus manipulasi konten ajakan demonstrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ajakan Anarkis Melalui Media Sosial Berujung Dakwaan
Jakarta Pusat, – Mediarjn.com – Seorang mahasiswa bernama Wawan Hermawan didakwa melakukan manipulasi informasi elektronik berupa konten ajakan demonstrasi yang mengarah pada tindakan anarkis. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Triyanti Merlyn dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (24/11/2025).
Jaksa menyatakan bahwa Wawan mengunggah dan mengubah informasi di akun Instagram miliknya, @bekasi_menggugat, sehingga seolah-olah merupakan data otentik. Aksi tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam UU ITE.
Kronologi Manipulasi Konten dan Perubahan Narasi
Menurut dakwaan, Wawan telah menguasai akun @bekasi_menggugat sejak 27 Maret 2025 dengan jumlah pengikut mencapai 826 akun. Pada 21 Agustus 2025, ia mengunggah beberapa konten berupa gambar dan teks yang mengajak publik mengikuti aksi unjuk rasa berskala besar.
Jaksa menjelaskan bahwa pada 27 Agustus 2025, akun tersebut ditandai oleh akun lain (@kepolu1397). Wawan kemudian melakukan repost terhadap konten tersebut, namun mengubah narasi menjadi ajakan demonstrasi yang melibatkan kelompok pelajar, mahasiswa, dan BEM.
Perbedaan Narasi Asli dan Narasi Rekaan Terdakwa
Narasi yang diunggah Wawan berjudul:
“Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia.”
Jaksa menegaskan bahwa narasi tersebut bertentangan dengan fakta. Berdasarkan berita dari Redaksikota.com pada 26 Agustus 2025, judul yang benar adalah:
“Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!”
Dengan demikian, konten yang diunggah terdakwa merupakan manipulasi yang tidak pernah disetujui maupun diketahui oleh saksi Said Iqbal.
Dampak Penyebaran Konten dan Viral Cascade
Jaksa menjelaskan bahwa Wawan tidak pernah meminta izin kepada Said Iqbal sebelum mempublikasikan ulang konten tersebut. Unggahannya kemudian menimbulkan efek viral cascade, ditandai oleh:
- 1.480 likes
- 64 komentar
- 53 repost
- 133 shares
Menurut jaksa, konten tersebut memprovokasi kelompok anarko, pelajar, dan BEM, sehingga turut memicu kericuhan dalam demonstrasi. Dampaknya, terjadi gangguan ketertiban umum dan kerusakan fasilitas publik.
Pasal-Pasal yang Didakwakan
Wawan Hermawan didakwa melanggar beberapa ketentuan, antara lain:
- Pasal 35 jo. Pasal 51 UU ITE
- Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 48 ayat (2) UU ITE
- Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE
- Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3) UU ITE
- atau Pasal 160 KUHP
Dakwaan tersebut mengarah pada tindak pidana manipulasi data elektronik, penyebaran informasi yang menimbulkan provokasi, dan ajakan melakukan tindakan anarkis.
Seruan Wawan Usai Sidang Perdana
Setelah sidang ditutup, Wawan Hermawan sempat meneriakkan seruan:
“Hidup rakyat!”
Ia kemudian menambahkan bahwa dirinya bersama rekan-rekannya mendirikan Serikat Tahanan Politik Agustus–September, yang menurutnya beranggotakan pemuda kritis dari berbagai daerah.
Dalam pernyataannya, Wawan mengatakan:
“Kami sebagai tahanan politik mengajak teman-teman di seluruh Indonesia untuk terus bersuara dan kritis. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.”

