Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
  Drs. Boan. M. Pd. Ketua MKKS SMKN Kota Bekasi  Drs. H. Ahmad Tajiri. MA. Ketua Sr 05 SMPN Kab Bekasi Waluyo, M.SI. Kepala SMAN 05 KOTA BEKASi DIDI Kepala MKKS SMAN Kabupaten Bekasi quotes Jurnalistik HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000    
Gedung Pengadilan Tipikor Bandung Ruang tempat persidangan kasus korupsi APBDes SumberJaya berlangsung

Bandung, – Mediarjn.com – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Tahun Anggaran 2024 memasuki agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung. Perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,6 miliar. Senin, (24/11/2025).

Kejaksaan Hadirkan 13 Saksi dalam Persidangan

Pada persidangan yang digelar Senin, 24 November 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menghadirkan 13 saksi untuk dimintai keterangan. Tiga di antaranya ialah pelapor kasus, yaitu Fajar Shodik, Endang Susanto, dan M. Taufiq, pemuda Desa Sumberjaya yang pertama kali menginisiasi pelaporan dugaan penyimpangan anggaran desa tersebut.

Kesaksian Pelapor: Bukan Pelapor Pertama dan Dugaan Kejanggalan Rekening Desa

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Fajar Shodik menjelaskan bahwa dirinya bukan pihak pertama yang melaporkan dugaan penyalahgunaan APBDes. Menurutnya, laporan awal justru disampaikan oleh Ketua Karang Taruna Wawan Hermawan dan Fajar, anak kandung Penjabat (PJ) Kepala Desa Sumberjaya saat itu, Sopian Hakim.

Fajar memaparkan bahwa ia awalnya dipanggil oleh PJ Sopian Hakim ke rumahnya dan diberi penjelasan mengenai kondisi keuangan desa yang tersisa hanya Rp 7,5 juta. Dalam situasi tersebut, PJ Sopian meminta bantuan Fajar dan Endang Susanto untuk membantu pekerjaan pemerintahan desa, dan menerbitkan SK pengangkatan pada 12 Agustus 2024. Mereka mulai aktif bekerja pada 2 September 2024.

Akses Rekening Koran Desa dan Pergantian Kepemimpinan

Fajar juga mengungkapkan bahwa ia memperoleh salinan rekening koran desa dari Supriadi (Kaur Perencanaan) dan Marhidin (Sekretaris Desa), yang sebelumnya diminta oleh PJ Sopian kepada Bank BJB. Namun, Fajar hanya bekerja selama dua minggu, dari 2 hingga 19 September 2024, karena terjadi pergantian kepemimpinan desa kepada PJ baru, Sumardi, yang dilantik pada 17 September 2024.

Pada tanggal 19 September 2024, nama Fajar tidak lagi tercantum dalam absensi aparatur desa. Ketika menanyakan hal tersebut kepada Sekdes sebelumnya, Ir. Sain Junaedi, dia justru tidak mendapatkan penjelasan karena Sekdes sedang mengikuti kegiatan bimtek di Pemda.

Pengaduan Resmi ke Kejari, Kemendes, dan KPK

Merasa menemukan kejanggalan transaksi pada rekening koran desa, Fajar bersama Endang dan Taufiq membuat laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Kementerian Desa, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada 3 Oktober 2024.

Mereka menyoroti tiga rekening yang menerima transfer dengan nilai signifikan dari rekening desa, yaitu CV Succes Minner, Suharni, dan Maulana Sopian, yang disebutkan memiliki keterkaitan dengan beberapa aparatur desa.

Perbedaan Temuan Kerugian Negara

Dalam kesaksiannya, Endang Susanto menyebut bahwa estimasi awal dugaan penyalahgunaan anggaran mencapai Rp 2,4 miliar. Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi menunjukkan kerugian Rp 1,6 miliar. Setelah penyidikan mendalam oleh Kejaksaan Negeri Bekasi, nilai kerugian negara akhirnya ditetapkan sebesar Rp 2,6 miliar.

Endang menegaskan bahwa laporan mereka dibuat berdasarkan dugaan adanya transaksi mencurigakan pada rekening koran desa yang tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan APBDes.

Empat Terdakwa Sudah Ditahan Sejak September 2025

Keempat terdakwa dalam kasus ini telah ditahan Kejaksaan Negeri Bekasi sejak 11 September 2025. Perkara korupsi APBDes Sumberjaya Tahap 1 Tahun Anggaran 2024 kini telah masuk dalam penanganan Pengadilan Tipikor Bandung.

Daftar 13 Saksi yang Dihadirkan Kejaksaan

Agenda persidangan pada hari itu menghadirkan 13 saksi, antara lain:

  • Fajar Shodik (Pelapor)
  • Endang Susanto (Pelapor)
  • M. Taufiq A. (Pelapor)
  • H. Karno (Ketua BPD Sumberjaya)
  • Mavia Ria
  • Drs. Amir Mukmin
  • Hendri Firmansyah
  • Kandi Irawan
  • Wawan Hermawan (Ketua Karang Taruna Desa Sumberjaya
  • Rahmat
  • Kasman Arman Wijaya
  • Eko Setiawan
  • Wahidin Hidayat

(Boy Hutasoit – Mediarjn.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *