“Proses pemusnahan narkotika, obat terlarang, dan senjata tajam oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.”
Pemusnahan Barang Bukti Dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Kota Bekasi
Bekasi, – Mediarjn.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 19 November 2025, bertempat di halaman Kantor Kejari Kota Bekasi, Jl. Veteran No. 1, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Tindakan pemusnahan ini merupakan bagian dari kewajiban institusi kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.
Dipimpin Kepala Kejari Kota Bekasi dan Dihadiri Instansi Terkait

Acara pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., dan turut dihadiri perwakilan dari berbagai instansi penegak hukum dan layanan publik, meliputi:
- Dr. H. Fahzal Hendri, S.H., M.H. (Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi)
- Untung Riswadi (Mewakili Polres Metro Bekasi Kota)
- Sumardi (Mewakili Kodim 0507 Bekasi)
- Arif R Sutandi (Mewakili Lapas Kelas II.A Kota Bekasi)
- H. Prabowo (Mewakili Dinas Kesehatan Kota Bekasi)
- Para Kepala Seksi dan Jaksa Fungsional Kejari Kota Bekasi
Kehadiran lintas instansi menegaskan sinergi antar lembaga dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan transparan.
Barang Bukti Berasal dari 40 Perkara Pidana

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan 40 perkara tindak pidana, yang mencakup:
- Penyalahgunaan narkotika
- Pelanggaran Undang-Undang Kesehatan
- Kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin
- Pencurian dengan kekerasan
Berbagai jenis barang bukti tersebut menunjukkan spektrum tindak pidana yang ditangani Kejari Kota Bekasi selama periode penegakan hukum berjalan.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Ganja: 5,1399 gram
- Sabu: 30,4711 gram
- Tembakau sintetis: 76,5 gram
- Obat-obatan terlarang: 5.807 butir
- Senjata tajam: 9 bilah
- Barang lainnya: handphone, sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, kunci T, serta kosmetik/skincare sebanyak 222 jenis
Data tersebut mempertegas komitmen Kejaksaan dalam menjaga keamanan masyarakat, baik dari ancaman narkotika maupun tindak pidana lainnya.
Pemusnahan Dilakukan dengan Tiga Metode Berbeda

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik barang bukti, antara lain:
- Pembakaran: untuk pakaian, tas, helm, perlengkapan lainnya, dan kosmetik
- Pencampuran dengan air garam serta penghancuran blender: untuk narkotika dan obat-obatan terlarang
- Pemotongan menggunakan gergaji mesin: untuk handphone dan senjata tajam
Metode ini memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan atau digunakan kembali.
Dasar Hukum Pemusnahan Barang Bukti
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan berdasarkan:
- Pasal 270 KUHAP, dan
- Pasal 30 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara berkala oleh Bidang Penelusuran Aset dan Pemeliharaan Barang Bukti, sebagai bentuk akuntabilitas serta untuk menghindari penumpukan dan risiko penyalahgunaan barang sitaan.
Penegasan Komitmen Kejaksaan dalam Penegakan Hukum
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti konkret komitmen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam menjamin kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan barang sitaan, serta menjaga integritas proses peradilan.
Dengan pelaksanaan yang transparan dan melibatkan berbagai pihak, Kejari Kota Bekasi menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah inkracht dilaksanakan sesuai amanat hukum demi kepentingan masyarakat.

