Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
quotes Jurnalistik HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04 HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06    
“Proses pemusnahan narkotika, obat terlarang, dan senjata tajam oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.”

Pemusnahan Barang Bukti Dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Kota Bekasi

Bekasi, – Mediarjn.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 19 November 2025, bertempat di halaman Kantor Kejari Kota Bekasi, Jl. Veteran No. 1, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Tindakan pemusnahan ini merupakan bagian dari kewajiban institusi kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.

Dipimpin Kepala Kejari Kota Bekasi dan Dihadiri Instansi Terkait

Acara pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., dan turut dihadiri perwakilan dari berbagai instansi penegak hukum dan layanan publik, meliputi:

  • Dr. H. Fahzal Hendri, S.H., M.H. (Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi)
  • Untung Riswadi (Mewakili Polres Metro Bekasi Kota)
  • Sumardi (Mewakili Kodim 0507 Bekasi)
  • Arif R Sutandi (Mewakili Lapas Kelas II.A Kota Bekasi)
  • H. Prabowo (Mewakili Dinas Kesehatan Kota Bekasi)
  • Para Kepala Seksi dan Jaksa Fungsional Kejari Kota Bekasi

Kehadiran lintas instansi menegaskan sinergi antar lembaga dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan transparan.

Barang Bukti Berasal dari 40 Perkara Pidana

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan 40 perkara tindak pidana, yang mencakup:

  • Penyalahgunaan narkotika
  • Pelanggaran Undang-Undang Kesehatan
  • Kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin
  • Pencurian dengan kekerasan

Berbagai jenis barang bukti tersebut menunjukkan spektrum tindak pidana yang ditangani Kejari Kota Bekasi selama periode penegakan hukum berjalan.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

Jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • Ganja: 5,1399 gram
  • Sabu: 30,4711 gram
  • Tembakau sintetis: 76,5 gram
  • Obat-obatan terlarang: 5.807 butir
  • Senjata tajam: 9 bilah
  • Barang lainnya: handphone, sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, kunci T, serta kosmetik/skincare sebanyak 222 jenis

Data tersebut mempertegas komitmen Kejaksaan dalam menjaga keamanan masyarakat, baik dari ancaman narkotika maupun tindak pidana lainnya.

Pemusnahan Dilakukan dengan Tiga Metode Berbeda

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik barang bukti, antara lain:

  • Pembakaran: untuk pakaian, tas, helm, perlengkapan lainnya, dan kosmetik
  • Pencampuran dengan air garam serta penghancuran blender: untuk narkotika dan obat-obatan terlarang
  • Pemotongan menggunakan gergaji mesin: untuk handphone dan senjata tajam

Metode ini memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan atau digunakan kembali.

Dasar Hukum Pemusnahan Barang Bukti

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan berdasarkan:

  • Pasal 270 KUHAP, dan
  • Pasal 30 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara berkala oleh Bidang Penelusuran Aset dan Pemeliharaan Barang Bukti, sebagai bentuk akuntabilitas serta untuk menghindari penumpukan dan risiko penyalahgunaan barang sitaan.

Penegasan Komitmen Kejaksaan dalam Penegakan Hukum

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti konkret komitmen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam menjamin kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan barang sitaan, serta menjaga integritas proses peradilan.
Dengan pelaksanaan yang transparan dan melibatkan berbagai pihak, Kejari Kota Bekasi menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah inkracht dilaksanakan sesuai amanat hukum demi kepentingan masyarakat.


(Boy Hutasoit)
Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
Nomor: PR-20/M.2.17/Dti/11/2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *