Ilustrasi humas sekolah di Kabupaten Bekasi melarang wartawan mengambil foto kegiatan BPPR sekolah
Bekasi, – Mediarjn.com – Salah satu sekolah negeri di Kabupaten Bekasi. Seorang oknum Humas di SMP Negeri (SMPN) diduga melarang awak media mendokumentasikan kegiatan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi (BPPR) dengan alasan peraturan internal sekolah, Senin, (10/11/2025).
Larangan Dokumentasi oleh Oknum Humas Sekolah
Bermula ketika awak media meminta izin untuk mengambil dokumentasi foto kegiatan BPPR di lingkungan sekolah tersebut. Namun, upaya tersebut mendapat penolakan langsung dari pihak Humas sekolah.
“Mau foto doang, Bu,” ujar salah satu awak media.
“Iya, tidak boleh. Itu sudah peraturan,” jawab oknum Humas tersebut dengan tegas.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Siti Nursolihati selaku Humas menegaskan bahwa larangan tersebut merupakan bagian dari “peraturan bersama” yang telah disepakati di lingkungan sekolah.
Kebijakan yang Diakui Dibuat oleh Humas, Bukan Kepala Sekolah
Dalam percakapan lanjutan, Humas mengaku bahwa kebijakan pelarangan media tersebut bukan berasal dari kepala sekolah, melainkan dirinya sendiri.
“Untuk kebijakan dari Pak Kepala Sekolah?” tanya awak media.
“Saya yang buat kebijakan. Kepala sekolah hanya mengetahui saja,” ungkap Siti Nursolihati, Humas.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius tentang mekanisme tata kelola kebijakan internal sekolah, sebab keputusan yang menyangkut akses publik seharusnya menjadi wewenang kepala sekolah, bukan individu tertentu.
Kepala Sekolah Hanya Sebatas Mengetahui
Lebih lanjut, Siti Nursolihati tersebut menambahkan bahwa kepala sekolah tidak ikut mengambil keputusan, melainkan hanya menandatangani sebagai bentuk “mengetahui.”
“Kepala sekolah itu hanya mengetahui saja. Sama seperti di rapor siswa, tanda tangannya hanya mengetahui,” jelasnya.
Pernyataan ini menimbulkan kejanggalan administratif, mengingat kepala sekolah merupakan penanggung jawab utama dalam setiap kegiatan dan kebijakan di lingkungan pendidikan formal, termasuk soal keterbukaan informasi publik.
Keterbukaan Informasi Publik di Dunia Pendidikan
Peristiwa ini menyoroti lemahnya pemahaman sebagian aparatur sekolah terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam aturan tersebut, satuan pendidikan negeri dikategorikan sebagai badan publik yang wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat, termasuk media massa, kecuali informasi yang bersifat rahasia sesuai ketentuan hukum.
Tindakan pelarangan dokumentasi tanpa dasar hukum yang jelas dapat menghambat fungsi kontrol sosial media terhadap pelaksanaan program pemerintah di sektor pendidikan.
Pentingnya Profesionalisme dan Transparansi
Peran Humas sekolah sejatinya adalah menjembatani komunikasi antara pihak sekolah dan publik, bukan sebaliknya membatasi atau menutup akses informasi.
Penguatan kapasitas SDM kehumasan di lingkungan pendidikan menjadi hal mendesak agar setiap kebijakan sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Jika praktik seperti ini dibiarkan, akan menciptakan preseden buruk dalam dunia pendidikan yang seharusnya menjadi ruang pembelajaran keterbukaan dan tanggung jawab moral bagi siswa.
Evaluasi Bagi Dinas Pendidikan
Kasus pelarangan media oleh oknum Humas SMPN di Kabupaten Bekasi ini diharapkan menjadi evaluasi bersama bagi Dinas Pendidikan setempat untuk memperkuat kembali pemahaman aparatur sekolah mengenai peran komunikasi publik dan transparansi informasi.
Sekolah bukan ruang tertutup, melainkan tempat di mana nilai kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab publik harus diajarkan dan diterapkan.
Hingga Berita Ini Ditayangkan
pihak sekolah yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pelarangan awak media dalam mendokumentasikan kegiatan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi (BPPR).

