Toba, – Mediarjn.com – Seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, berinisial BM (50), resmi ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Toba. Penahanan dilakukan pada Rabu (29/10/2025) setelah penyelidikan yang berlangsung sejak Juli lalu, terkait dugaan tindak pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban berinisial BM (42) yang disampaikan ke Polres Toba pada 3 Juli 2025. Laporan tersebut menindaklanjuti pengakuan dua anak berinisial Bunga (10) dan Mawar (9) (nama samaran) yang mengaku telah menjadi korban perbuatan cabul oleh pelaku yang juga Kepala Desa Jangga Dolok.
Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Erikson David Hutauruk, saat dikonfirmasi pada Kamis (6/11/2025) membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, kami menerima laporan tentang dugaan tindak pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Erikson.
Kronologi Dugaan Perbuatan Cabul
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindakan cabul itu terjadi pada Selasa (1/7/2025) di rumah pelaku, Desa Jangga Dolok, Kecamatan Lumban Julu. Saat itu, kedua korban bersama seorang teman mereka, Melati (12) (nama samaran), datang ke rumah pelaku untuk mencari pekerjaan ringan agar mendapatkan upah.
Saksi Melati mengaku menolak ketika pelaku menyuruh mereka mengoleskan minyak, namun kedua korban mengiyakan dan masuk ke dalam rumah. Tidak lama setelah itu, menurut pengakuan korban, pelaku diduga menyuruh mereka memijat dan memegang alat kelaminnya.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua korban, mereka mengaku disuruh pelaku melakukan tindakan tidak senonoh tersebut,” jelas Erikson.
Hasil Visum dan Keterangan Para Saksi
Polisi telah melakukan visum et repertum di RSUD Porsea, dan hasilnya tidak ditemukan luka fisik pada alat kelamin korban. Meski demikian, hasil pemeriksaan psikologis dan keterangan anak korban memperkuat adanya dugaan pelecehan seksual.
Selain memeriksa korban, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang tua korban, nenek korban, dan istri pelaku. Dari keterangan saksi RS, istri pelaku, diketahui bahwa kedua anak korban memang sering datang ke rumah mereka untuk membantu pekerjaan rumah atau memijat. Namun, RS mengaku tidak mengetahui adanya tindakan cabul karena pada waktu tertentu ia tidak berada di rumah.
Bantahan Pelaku
Sementara itu, pelaku BM membantah keras tuduhan tersebut. Ia mengaku memang pernah meminta kedua anak itu untuk memijat kakinya, namun dilakukan di ruang terbuka dan disaksikan oleh istrinya.
“Saya tidak pernah menyuruh mereka melakukan hal yang tidak pantas. Saya hanya menyuruh memijat kaki, bukan alat kelamin,” ujar pelaku saat diperiksa.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berlanjut berdasarkan keterangan korban, saksi, dan hasil penyelidikan yang telah dikumpulkan.
Proses Hukum Berlanjut
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Toba untuk proses lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami dalami. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan, terlebih karena korbannya adalah anak di bawah umur,” tegas Erikson.
Kasus dugaan pencabulan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Toba, mengingat pelaku merupakan pejabat publik di tingkat desa. Warga berharap proses hukum dapat berjalan objektif dan memberikan keadilan bagi para korban.
BMH

