Sibolga, Tapteng, – Mediarjn.com –
Polres Sibolga berhasil mengungkap dan mengamankan lima orang pelaku dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21). Peristiwa tragis itu terjadi di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, pada Jumat dini hari (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kelima pelaku masing-masing berinisial Chandra Lubis (38), Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46), dan Syazwan Situmorang (40). Mereka kini ditahan di ruang Satreskrim Polres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Korban mengalami luka berat di bagian kepala akibat penganiayaan brutal tersebut dan sempat dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.
Motif dan Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, S.H., menjelaskan bahwa hasil penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi menunjukkan korban awalnya beristirahat di dalam masjid. Salah satu pelaku, Zulham Piliang alias A (57), menegur korban karena tidak memiliki izin untuk tidur di area tersebut.
Namun, korban tetap beristirahat. Merasa tersinggung, pelaku kemudian memanggil empat rekannya — Hasan Basri alias K (46), Syazwan Situmorang alias J (40), serta dua lainnya — hingga terjadi pengeroyokan.
“Korban dipukuli di dalam masjid, lalu diseret keluar dalam kondisi tak berdaya hingga kepalanya terbentur anak tangga. Salah satu pelaku bahkan melemparkan buah kelapa ke arah korban hingga menyebabkan luka parah,” ungkap AKP Rustam.
Saksi Alwis Janasfin Pasaribu (23), seorang marbot masjid, mengetahui kejadian tersebut setelah melihat kerumunan warga melalui CCTV. Saat ditemukan, korban sudah tidak sadarkan diri dan segera dibawa ke rumah sakit.
Penangkapan Cepat dan Barang Bukti
Tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga, bersama personel Satintelkam dan Polsek Sibolga Sambas, bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dua pelaku utama, Zulham Piliang alias A dan Hasan Basri alias K, ditangkap di sekitar lokasi kejadian pada hari yang sama.
Pelaku ketiga, Syazwan Situmorang alias J, ditangkap pada Sabtu (1/11/2025) pukul 16.00 WIB saat berusaha melarikan diri ke arah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dari hasil olah TKP, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain:
- Rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga (flashdisk)
 - Satu buah kelapa yang digunakan untuk memukul korban
 - Pakaian korban (baju dan celana)
 - Topi hitam bertuliskan Brooklyn New York
 - Tas hitam merek Polo Glad
 
Selain itu, pelaku Syazwan Situmorang alias J juga diduga mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban, sehingga kepadanya dikenakan tambahan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Proses Hukum dan Imbauan Polisi
Kasus ini dilaporkan oleh anggota Polri, Adrianus (40), dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT, tertanggal 31 Oktober 2025.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa perbuatan para pelaku memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan kematian.
“Penyidikan masih berlanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Semua pelaku yang telah diamankan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Rustam.
Keprihatinan Masyarakat
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat Sibolga, terlebih karena terjadi di lingkungan rumah ibadah — tempat yang seharusnya menjadi simbol kedamaian dan keamanan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Jenazah korban Arjuna Tamaraya telah dimakamkan di kampung halamannya setelah dilakukan autopsi di RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga atas persetujuan keluarga.
Sumber :
Humas Polres Sibolga
Keterangan beberapa saksi
(BMH)
		
		
      
		
		
		
		
		
		
		
		
		 
		
    
