Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
quotes Jurnalistik HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04 HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06    

Kejati Jabar dan Pemprov Jabar Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Wujudkan Penegakan Hukum Humanis

Penandatanganan MoU Kejati Jabar dan Pemprov Jabar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi

Bekasi, – Mediarjn.com Dalam upaya memperkuat pelaksanaan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta kerja sama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jawa Barat dengan Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat, terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP Tahun 2023.

Penandatanganan berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (4/11/2025) dan dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi Kejaksaan Agung serta Pemerintah Daerah.

Sinergi Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam Pembaruan Sistem Hukum

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., dan disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., serta Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho.
Turut hadir pejabat eselon I dan II Kejaksaan Agung, para direktur, kepala pusat di lingkungan Badiklat dan Badan Pemulihan Aset, serta pejabat Kejati Jabar dan Kejari se-wilayah provinsi.

Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam menyelaraskan peran aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menyiapkan infrastruktur sosial yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial di ruang publik.

Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Humanis Pengganti Penjara

Pidana kerja sosial adalah bentuk pidana pokok alternatif dari pidana penjara yang memungkinkan terpidana menjalankan hukuman dengan kegiatan sosial di masyarakat, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu panti asuhan, atau layanan sosial lain yang bermanfaat.
Melalui mekanisme ini, pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah lima tahun tidak selalu harus menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, tetapi diarahkan pada pembinaan moral, sosial, dan kemanusiaan.

Kajati Jabar menjelaskan bahwa model ini merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum nasional yang lebih adaptif, adil, dan selaras dengan nilai keadilan restoratif.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk keberhasilan program ini.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat dijalankan hanya oleh aparat penegak hukum. Diperlukan dukungan penuh dari pemerintah daerah sebagai mitra strategis dalam menyediakan ruang sosial pembinaan,” ujar Kajati Jabar dalam sambutannya.

Jawa Barat Diproyeksikan Jadi Percontohan Nasional

Dengan jumlah penduduk yang besar dan dinamika sosial yang tinggi, Provinsi Jawa Barat dinilai berpotensi menjadi model percontohan nasional dalam penerapan pidana kerja sosial.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat mencerminkan wajah baru penegakan hukum yang tidak hanya menindak, tetapi juga mendidik dan memulihkan nilai sosial di masyarakat.

“Kami ingin pembaruan hukum berjalan seiring dengan nilai-nilai kemanusiaan dan budaya lokal Sunda yang menjunjung semangat silih asah, silih asih, silih asuh,” ujar Dr. Hermon Dekristo menambahkan.

Komitmen Bersama untuk Hukum yang Bermartabat

Kajati Jabar juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan seluruh jajaran atas dukungan penuh terhadap penyelenggaraan kerja sama ini, serta kepada Gubernur Jawa Barat, para Bupati, dan Wali Kota se-Jawa Barat atas komitmen mereka dalam mendukung transformasi hukum nasional.

Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam memperkuat sinergitas antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah, demi terwujudnya penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan bermartabat di Provinsi Jawa Barat.


(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *