Sekcab GMNI Jakarta Timur, Noval Fahrizal Gunawan, menyampaikan kecaman terhadap tindakan kekerasan yang terjadi dalam forum pemilihan Ketua PA GMNI Kota Bekasi.
Jakarta, – Mediarjn.com – Sekretaris Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur, Noval Fahrizal Gunawan, dengan tegas mengecam tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum alumni dalam forum resmi pemilihan Ketua Cabang Persatuan Alumni (PA) GMNI Kota Bekasi pada Sabtu, 11 Oktober 2025.
Kekerasan Dinilai Mencederai Nilai Kemanusiaan dan Demokrasi
Dalam pernyataannya, Noval menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan, terlebih di ruang yang seharusnya menjadi wadah demokratis seperti forum organisasi alumni.
Menurutnya, kejadian tersebut mencederai nilai kekeluargaan, persatuan, dan semangat gotong royong yang menjadi roh perjuangan GMNI sejak berdiri.
“Saya khawatir ini akan menjadi contoh buruk bagi kader aktif. Ketika tidak menemukan kesepakatan atau menolak kritik dan saran dari jalannya musyawarah, jalan pintasnya justru dengan kekerasan. Lalu di mana letak keteladanan kita? Ini ironis,” ujar Noval Fahrizal Gunawan.
Menjunjung Nilai Marhaenisme dan Akal Sehat
Sebagai kader yang berideologikan marhaenisme, lanjut Noval, seluruh anggota GMNI seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan berpegang pada prinsip akal sehat.
GMNI, kata dia, adalah wadah kaum intelektual yang terdidik — bukan tempat untuk menyalurkan emosi dengan cara-cara yang melanggar hukum.
“Forum pemilihan Ketua Cabang seharusnya menjadi ruang musyawarah yang menjunjung tinggi nilai marhaenisme dan semangat kebangsaan. Kami menyesalkan tindakan kekerasan yang terjadi dan mendukung langkah tegas untuk menjaga marwah organisasi,” tegasnya.
Rekomendasi Sikap GMNI Jakarta Timur
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen terhadap nilai keadilan, GMNI Jakarta Timur menyampaikan beberapa rekomendasi sikap dan langkah penyelesaian atas insiden tersebut, antara lain:
- Melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden kekerasan.
- Menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum (APH), mengingat tindakan tersebut diduga memenuhi unsur pidana Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka ringan.
Noval menegaskan, asas Equality Before the Law harus ditegakkan — setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021. - Menjatuhkan sanksi organisasi terhadap oknum yang terbukti mencederai etika dan konstitusi PA GMNI.
- Menginisiasi dialog internal antaralumni guna memulihkan kepercayaan dan memperkuat solidaritas organisasi.
Seruan untuk Menjaga Marwah Organisasi
Di akhir pernyataannya, Noval Fahrizal Gunawan menegaskan bahwa tindakan kekerasan bukan hanya melukai individu, tetapi juga merusak citra organisasi secara keseluruhan.
Ia mengajak seluruh alumni dan kader GMNI untuk kembali pada semangat marhaenisme yang menekankan nilai keadilan, solidaritas, dan kemanusiaan.
“Marwah organisasi harus dijaga bersama. Kita harus mampu menunjukkan bahwa GMNI adalah rumah perjuangan intelektual, bukan arena pertikaian,” pungkasnya.
(Red)