Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
Hari Kesaktian Pancasila Sekdes Sumberjaya quotes Jurnalistik Hari Kesakitan Pancasila. Kepala Desa, Jejalenjaya. H. KumpulHari Kesakitan Pancasila, Kades Tambu. H. Jaut HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00HUT KEJARI 80 BANNER 01  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04               HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06 HUT Kejaksaan RI 80 banner 07    

Empat Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde Diserahkan ke Jaksa, Kerugian Negara Rp137 Miliar

Empat tersangka korupsi Pasar Cinde ditahan, kerugian negara Rp137 miliar

Palembang, – Mediarjn.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menyerahkan empat tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde Palembang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (2/10/2025). Kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp137,7 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel.

Empat Pejabat dan Pihak Swasta Jadi Tersangka

Empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan ke JPU, yaitu:

  • AN, Mantan Gubernur Sumatera Selatan.
  • H, Mantan Wali Kota Palembang.
  • EH, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah.
  • RY, Kepala Cabang PT. MB.

Sementara itu, AT, Direktur PT. MB, masih buron. Ia telah dicekal sejak 2 Juli 2025 dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 20 Agustus 2025.

Skandal Kerja Sama Bangun Guna Serah Pasar Cinde

Perkara ini terkait dengan kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB mengenai pemanfaatan lahan milik daerah di Jalan Sudirman, kawasan Pasar Cinde, Palembang. Proyek yang berlangsung pada periode 2016–2018 tersebut diduga sarat penyimpangan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp137,7 miliar.

Proses Hukum Masuk Tahap Penuntutan

Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1A Palembang selama 20 hari, terhitung mulai 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025. Setelah penyerahan tahap II, penanganan perkara resmi dialihkan dari tim penyidik Kejati Sumsel kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang.

Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola aset daerah.

“Proses hukum ini akan terus dikawal hingga ke pengadilan. Penanganan kasus Pasar Cinde adalah bentuk keseriusan negara dalam memberantas korupsi di daerah,” jelas Vanny.

Dampak Korupsi Pasar Cinde bagi Publik

Kasus Pasar Cinde mencerminkan kerugian ganda:

  1. Kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
  2. Kerugian sosial-ekonomi masyarakat, karena proyek yang seharusnya bermanfaat justru bermasalah secara hukum.

Dengan dilanjutkannya proses hukum hingga ke pengadilan, publik diharapkan dapat memperoleh keadilan, transparansi, serta kepastian hukum atas kasus ini.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *