Empat tersangka korupsi Pasar Cinde ditahan, kerugian negara Rp137 miliar
Palembang, – Mediarjn.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menyerahkan empat tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde Palembang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (2/10/2025). Kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp137,7 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel.
Empat Pejabat dan Pihak Swasta Jadi Tersangka
Empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan ke JPU, yaitu:
- AN, Mantan Gubernur Sumatera Selatan.
- H, Mantan Wali Kota Palembang.
- EH, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah.
- RY, Kepala Cabang PT. MB.
Sementara itu, AT, Direktur PT. MB, masih buron. Ia telah dicekal sejak 2 Juli 2025 dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 20 Agustus 2025.
Skandal Kerja Sama Bangun Guna Serah Pasar Cinde
Perkara ini terkait dengan kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB mengenai pemanfaatan lahan milik daerah di Jalan Sudirman, kawasan Pasar Cinde, Palembang. Proyek yang berlangsung pada periode 2016–2018 tersebut diduga sarat penyimpangan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp137,7 miliar.
Proses Hukum Masuk Tahap Penuntutan
Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1A Palembang selama 20 hari, terhitung mulai 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025. Setelah penyerahan tahap II, penanganan perkara resmi dialihkan dari tim penyidik Kejati Sumsel kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang.
Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola aset daerah.
“Proses hukum ini akan terus dikawal hingga ke pengadilan. Penanganan kasus Pasar Cinde adalah bentuk keseriusan negara dalam memberantas korupsi di daerah,” jelas Vanny.
Dampak Korupsi Pasar Cinde bagi Publik
Kasus Pasar Cinde mencerminkan kerugian ganda:
- Kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
- Kerugian sosial-ekonomi masyarakat, karena proyek yang seharusnya bermanfaat justru bermasalah secara hukum.
Dengan dilanjutkannya proses hukum hingga ke pengadilan, publik diharapkan dapat memperoleh keadilan, transparansi, serta kepastian hukum atas kasus ini.
(Red)