Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
Hari Kesaktian Pancasila Sekdes Sumberjaya quotes Jurnalistik Hari Kesakitan Pancasila. Kepala Desa, Jejalenjaya. H. KumpulHari Kesakitan Pancasila, Kades Tambu. H. Jaut HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00HUT KEJARI 80 BANNER 01  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04               HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06 HUT Kejaksaan RI 80 banner 07    

Pengaduan Terbuka Warga Bekasi untuk Kapolri: Dugaan Penipuan Rp72 Juta Mandek, Keadilan Masih Ditunggu

Intay, warga Bekasi, menyampaikan pengaduan terbuka ke Kapolri terkait dugaan penipuan Rp72 juta yang mandek di Polres Metro Bekasi.

Bekasi, – Mediarjn.com Seorang warga Bekasi bernama Intay menyampaikan pengaduan terbuka kepada Kapolri terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp72 juta. Hingga kini, kasus yang telah dilaporkan hampir satu tahun tersebut belum menunjukkan kepastian hukum. Mandeknya proses penyelidikan dinilai merugikan korban dan menimbulkan rasa ketidakadilan. Sabtu (27/9/2025).

Kronologi Kasus: Mobil Jaminan Raib, Uang Pun Hilang

Perkara ini bermula pada 14 Januari 2024 ketika dua orang, Abdul Rahman dan Sahril, menerima uang sebesar Rp72 juta dari Intay dengan jaminan satu unit mobil Toyota Rush 2016 berwarna hitam (B 1015 EQU).

Namun, pada 27 Februari 2024, mobil jaminan tersebut ditarik oleh pihak leasing. Kondisi ini membuat Intay mengalami kerugian ganda: uang tidak kembali dan mobil pun hilang.

Upaya penagihan terus dilakukan, termasuk melayangkan dua kali surat somasi. Sayangnya, tidak ada itikad baik dari pihak terlapor. Pada akhirnya, Intay melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi pada 30 September 2024. Meski penyidik telah menerbitkan SP2HP–1 pada 5 November 2024, hingga saat ini  perkara tetap tidak menunjukkan progres berarti.

Keluhan Korban: Hanya Mendapat Jawaban “Masih dalam Proses”

Dalam penyampaian pengaduan terbuka tersebut, Intay menyampaikan kekecewaannya karena setiap kali menanyakan perkembangan kasus, jawaban yang diterima dari pihak penyidik selalu sama: “masih dalam proses” tanpa penjelasan detail.

“Saya mengalami kerugian finansial yang besar dan merasakan kekecewaan mendalam karena tidak mendapat kepastian hukum. Sistem hukum yang seharusnya melindungi justru terkesan mengabaikan hak saya sebagai warga negara,” ungkap Intay.

Permohonan Khusus kepada Kapolri

Melalui penyampaian Pengaduan Terbuka pada 27 September 2025, Intay meminta Kapolri memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Tiga poin utama yang diminta antara lain:

  • Penanganan perkara dilakukan secara serius, transparan, dan profesional.
  • Percepatan penyidikan hingga tahap peradilan.
  • Perlindungan hak korban sesuai asas keadilan hukum.

RJN: Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum Harus Dikawal*

Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut aspek individu, tetapi juga menyentuh isu lebih luas mengenai transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas aparat penegak hukum.

“Ketidakpastian hukum berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap kepolisian. Karena itu, RJN memandang perlu adanya pengawalan ketat agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menambahkan, asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan harus menjadi pedoman aparat.

“Pengawasan langsung dari pimpinan Polri sangat diperlukan untuk memastikan keadilan substantif benar-benar tercapai, bukan sekadar formalitas administratif,” tegasnya.

Ujian bagi Integritas Penegakan Hukum

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp72 juta yang menimpa Intay kini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di tingkat daerah. Publik menanti langkah tegas, transparan, dan berkeadilan dari institusi kepolisian untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar hadir melindungi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Upaya Konfirmasi kepada Kepolisian

Hingga berita ini diterbitkan, Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya menegaskan bahwa masih menunggu respons resmi dari jajaran Kepolisian Metro Bekasi terkait perkembangan kasus yang dilaporkan oleh Intay.

Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, redaksi Mediarjn.com juga telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak Polres Metro Bekasi.

Namun, hingga saat ini belum ada jawaban resmi yang diberikan terkait alasan mandeknya penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp72 juta tersebut.

Publik kini menantikan pernyataan terbuka dari pihak kepolisian, baik di tingkat Polres Metro Bekasi maupun dari pimpinan Polri, sebagai bentuk transparansi sekaligus menjawab keresahan masyarakat mengenai kepastian hukum kasus ini.


(Red/RJN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *