“LSM KOMPI resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran BBM DLH Bekasi ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Kamis 25 September 2025”
Bekasi, – Mediarjn.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Laporan ini menyoroti pengadaan BBM di UPTD Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng selama tiga tahun anggaran terakhir: 2022, 2023, dan 2024.
Dugaan Mark-up hingga Laporan Fiktif
Sekretaris DPP LSM KOMPI, Diego Sadewo, menjelaskan laporan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap tata kelola keuangan publik. Menurutnya, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya indikasi serius yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ada dugaan mark-up harga, laporan pertanggungjawaban fiktif, hingga praktik gratifikasi dalam pengadaan BBM. Hal ini harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum agar tidak terus merugikan negara,” tegas Diego dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).
Rincian Temuan Tiga Tahun Anggaran
- Tahun 2022 – DLH menunjuk PT TPW dengan kontrak Rp 12,9 miliar tanpa memperhitungkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pertamina. Akibatnya, diduga terjadi pemborosan Rp 4,82 miliar. PT TPW juga disebut bukan agen resmi Pertamina. Dari 74 surat jalan, hanya lima kali pengiriman yang benar-benar terealisasi. Selain itu, terdapat dugaan pengembalian BBM 8.000 liter per bulan ke oknum pejabat DLH senilai Rp 1,9 miliar, serta uang tunai Rp 30 juta di awal kontrak dan Rp 8 juta per bulan.
- Tahun 2023 – Dugaan praktik serupa terjadi melalui PT SIAR. Perusahaan ini diduga hanya dipinjam namanya oleh perantara berinisial ES dengan fee 1%. Kontrak senilai Rp 7,34 miliar melibatkan PT AJP dan PT MME, yang mengaku agen Pertamina. Namun, hasil konfirmasi ke Pertamina Patra Niaga menyatakan PT MME bukan agen resmi. Ada potongan harga dan fee lebih dari Rp 1,1 miliar yang mengalir ke pihak perantara.
- Tahun 2024 – Pemeriksaan BPK kembali menemukan kelebihan pembayaran Rp 1,61 miliar pada pengadaan BBM Bio Solar. Selain itu, data penggunaan 195 armada pengangkut sampah dinilai tidak valid karena tidak sesuai dengan catatan aplikasi MyPertamina.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Menurut KOMPI, praktik ini dapat dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beberapa pasal yang berpotensi digunakan antara lain:
- Pasal 5 tentang tindak pidana suap,
- Pasal 12B tentang gratifikasi,
- Pasal 13 mengenai suap di luar ketentuan lain.
“Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana seumur hidup, denda besar, hingga perampasan aset. Kami berharap Kejaksaan Negeri Bekasi segera menindaklanjuti laporan ini, karena menyangkut keuangan negara dan kepentingan masyarakat,” tambah Diego.
KOMPI Minta Penegakan Hukum Transparan
LSM KOMPI menilai penyimpangan anggaran belanja BBM ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak boleh berulang. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum memeriksa pejabat terkait secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi untuk meminta klarifikasi terkait laporan tersebut. Pihak Kejaksaan Negeri Bekasi juga belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas laporan yang disampaikan LSM KOMPI.
Redaksi
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengelolaan anggaran publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik koruptif. Dugaan penyimpangan BBM di DLH Bekasi dapat menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, demi kepentingan masyarakat dan negara.
(Red)