Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
quotes Jurnalistik HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04 HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06    

Prof. Dr. Sutan Nasomal saat menyampaikan desakan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait independensi KPK dan penguatan pemberantasan korupsi.

Jakarta, – Mediarjn.com – Tokoh sekaligus pakar hukum internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, langkah itu penting agar lembaga antirasuah kembali pada masa kejayaannya dan sejalan dengan komitmen Presiden dalam memberantas korupsi.

Desakan untuk Kembalikan Masa Kejayaan KPK

Dalam pernyataannya pada Senin (22/9/2025), Prof. Sutan menilai sejak revisi Undang-Undang KPK 2019, banyak kasus besar yang tidak lagi tersentuh. Ia menegaskan bahwa mengembalikan independensi KPK menjadi langkah awal untuk memperkuat agenda perang melawan korupsi.

“Kita mendesak presiden kembalikan masa kejayaan KPK, karena banyak kasus besar yang tidak bisa disentuh sejak revisi UU KPK 2019 disahkan,” ujarnya.

Agenda Reformasi: Dari Oligarki hingga Revisi UU

Prof. Sutan menyampaikan sejumlah tuntutan strategis kepada Presiden Prabowo, di antaranya:

  • Menghapus sistem politik yang oligarkis dan melepaskan pengaruh elite bisnis super kaya dari penyelenggaraan negara.

  • Membersihkan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan dari intervensi politik dan mafia hukum.

  • Merevisi UU KPK untuk mengembalikan independensi lembaga tersebut, termasuk melepaskan KPK dari kontrol eksekutif serta menghentikan dominasi jaksa dan polisi di internal KPK.

  • Memperkuat instrumen hukum pemberantasan korupsi dengan mendorong revisi UU Tindak Pidana Korupsi, pengesahan RUU Perampasan Aset, aturan konflik kepentingan, perlindungan korban korupsi, hingga pembatasan transaksi uang kartal dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

“Hilangkan intervensi oligarki dalam penegakan hukum, sahkan RUU Perampasan Aset, bersihkan lembaga penegak hukum dari mafia politik, serta revisi UU Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Kritik terhadap Kinerja Korsup V KPK

Selain itu, Prof. Sutan juga menyoroti kinerja KPK Bidang Koordinasi dan Supervisi V yang membawahi wilayah Bali, Maluku, Maluku Utara, NTB, NTT, Papua, dan Papua Barat. Menurutnya, Korsup V belum optimal karena terlalu berfokus pada pencegahan tanpa diimbangi dengan strategi penindakan yang kuat.

Ia menilai pendidikan antikorupsi memang penting, tetapi juga harus diperluas ke masyarakat sipil, mahasiswa, aktivis, dan media, bukan hanya kepada instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam UU KPK.

“Sampai hari ini, kita belum mendengar penindakan dalam kasus besar di wilayah V. Apakah karena tidak ada laporan, atau karena kinerja yang buruk? Kita menyayangkan banyaknya pernyataan ‘mengingatkan’ ketimbang penindakan,” kritiknya.

Dorongan Politik Bersih dan Penegakan Hukum Tegas

Prof. Sutan menegaskan bahwa tanpa langkah berani dari Presiden untuk mengembalikan independensi KPK, upaya pemberantasan korupsi hanya akan berjalan setengah hati. Menurutnya, pembersihan lembaga hukum dari intervensi politik dan pengesahan instrumen hukum baru adalah syarat mutlak untuk menghadirkan politik bersih di Indonesia.

Sebagai informasi, Prof. Dr. Sutan Nasomal merupakan pakar hukum pidana internasional, ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, serta pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *