Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
Hari Kesaktian Pancasila Sekdes Sumberjaya quotes Jurnalistik Hari Kesakitan Pancasila. Kepala Desa, Jejalenjaya. H. KumpulHari Kesakitan Pancasila, Kades Tambu. H. Jaut HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00HUT KEJARI 80 BANNER 01  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04               HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06 HUT Kejaksaan RI 80 banner 07    
Foto Herman R. Hutapea, eks napi yang menjadi korban penyiraman air keras setelah membongkar dugaan praktik ilegal di Rutan Balige.

Balige, Toba – Mediarjn.com Dugaan praktik kotor di balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan (Rutan) kembali mencuat. Herman R. Hutapea, mantan warga binaan asal Laguboti, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, mengungkapkan sederet peristiwa yang diduga melibatkan peredaran ponsel, penipuan digital, hingga narkoba di Rutan Kelas IIB Balige.

Mengungkap Dugaan Ini

Herman R. Hutapea, eks warga binaan yang telah bebas, menyampaikan kronologi pengalaman pribadi dan bukti pendukung berupa video, tangkapan layar, laporan polisi, serta surat pernyataan bermaterai. Menurutnya, praktik ilegal itu bukan sekadar isu, melainkan fakta yang dialaminya langsung.

“Para tahanan di sini bebas memakai telepon untuk melakukan aksi penipuan digital,” ujar Herman kepada wartawan.

Dugaan Praktik Ilegal di Dalam Rutan

Herman menyebut tahanan dapat dengan bebas menggunakan ponsel untuk melakukan penipuan digital atau “lodes”. Lebih jauh, ia menuding adanya peredaran narkoba di dalam rutan yang diduga diketahui oleh Kepala Rutan (Ka. Rutan), Kepala Pengamanan Rutan (KPR), serta sejumlah sipir.

Ia menuduh seorang narapidana bernama Hisar Napitupulu, meski sudah dipindahkan ke Rutan Humbahas, tetap berperan sebagai “king maker” dalam mengendalikan aktivitas ilegal tersebut.

“Narkoba jenis sabu bisa masuk pada dini hari dengan dikemas dalam bungkus roti. Jumlahnya diperkirakan 1 kilogram per bulan dan diedarkan di kamar khusus Sisingamangaraja dan Panjaitan,” jelas Herman.

Modus dan Keuntungan yang Diduga

Menurut Herman, jaringan ini berjalan mulus karena adanya setoran atau “upeti” besar kepada oknum petugas. Ia menuding nilai setoran mencapai Rp200 juta per minggu dari bisnis ilegal tersebut.

Herman menegaskan dirinya siap mempertanggungjawabkan pernyataan itu jika dianggap hoaks atau opini tak berdasar.

Dampak Terhadap Herman

Setelah membuka dugaan ini, Herman mengaku mendapat intimidasi dari sesama warga binaan hingga mengalami penyerangan brutal. Pada Sabtu (16/08/2025), seorang pria berpura-pura mengantar laundry ke rumah Herman lalu menyiramkan air keras dan mencoba menusuknya.

“Pelaku sempat berteriak bahwa saya harus mati di tangan Hisar Napitupulu karena gara-gara saya dia dipindahkan,” ungkap Herman.

Beruntung, Herman berhasil melawan dan berteriak minta tolong hingga pelaku melarikan diri. Ia kini menjalani perawatan intensif di RSU HKBP Balige dengan luka bakar pada dada, lengan, dan wajah, serta luka sayat di tangan.

Upaya Hukum yang Ditempuh

Herman telah melaporkan kasus ini ke polisi dan berharap mendapatkan perlindungan hukum. Ia juga menyebut sebelumnya sempat beredar tawaran uang Rp50 juta bagi siapa saja yang bisa membuatnya cacat dan Rp100 juta bila berhasil membunuhnya, yang diduga berasal dari jaringan narkoba Hisar Napitupulu.

Bagaimana Tanggapan Pihak Rutan

Kepala Rutan Kelas IIB Balige, David Nicolas, ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat, tidak memberikan jawaban substantif. Ia hanya menyarankan agar wartawan mediarjn.com datang langsung ke kantor melalui KPR karena sedang ada rapat.

“Datang ke kantor saja ya bg, melalui KPR, kita lagi rapat F1,” tulis David Nicolas.

Sementara itu, Kepala KPR Noel Tua Lumban Tobing hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi.

Prinsip cover both sides sangat penting agar pemberitaan tidak hanya bersandar pada satu pihak, melainkan memberikan ruang penjelasan bagi pihak tersebut.

Implikasi Kasus Ini

Kasus Herman R. Hutapea membuka kembali pertanyaan serius tentang pengawasan di lembaga pemasyarakatan. Jika benar terjadi, praktik penipuan digital dan peredaran narkoba di dalam rutan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai citra institusi pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan.

Para ahli hukum pidana menilai, laporan seperti ini mesti direspons cepat oleh aparat penegak hukum untuk menjamin rasa aman bagi pelapor sekaligus mencegah terulangnya praktik-praktik ilegal serupa.

Kasus dugaan praktik ilegal di Rutan Kelas IIB Balige menunjukkan betapa rawannya penyalahgunaan wewenang di lembaga pemasyarakatan. Ke depan, transparansi, pengawasan ketat, serta perlindungan terhadap saksi dan pelapor menjadi kunci agar kasus serupa tidak terus berulang.


(Red) – BMH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *