Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Pelapor dari Yayasan Nusa Jaya tengah menyerahkan berkas laporan dugaan penipuan kepada petugas kepolisian di ruang pelayanan Polres Metro Bekasi Kota, 1 Agustus 2025.

Bekasi, – Mediarjn.com Pimpinan Yayasan Nusa Jaya Depok, yang menaungi STIE GICI Bekasi, secara resmi melaporkan sejumlah pihak dari SMK KORPRI Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana senilai lebih dari Rp2,4 miliar, Jumat (1/8/2025).

Apa yang Terjadi?

Dalam laporan kepolisian bernomor LP/B/1864/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA, pelapor menyebut telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, serta indikasi kuat pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan pengurus SMK dan Yayasan KORPRI Kota Bekasi.

Siapa yang Dilaporkan?

Pihak terlapor meliputi:

  • TUE, mantan Sekretaris Daerah Kota Bekasi,
  • NR,
  • WR, dan
  • DM,

yang diduga bertindak mewakili pengurus SMK dan Yayasan KORPRI Kota Bekasi.

Di Mana dan Kapan Kejadian Berawal?

Permasalahan bermula pada November 2023, saat pihak STIE GICI menyewa gedung milik SMK KORPRI di Jl. Lapangan Multiguna No.3, Margahayu, Bekasi Timur. Gedung tersebut disewa untuk kegiatan operasional kampus selama sepuluh tahun ke depan. Uang sewa sebesar Rp485 juta telah dibayarkan, serta dilakukan renovasi senilai Rp2 miliar, yang seluruhnya telah selesai.

Bagaimana Masalah Ini Terungkap?

Pada April 2025, pihak Yayasan menemukan bahwa gedung yang disewa ternyata merupakan aset Pemerintah Kota Bekasi, yang tidak pernah secara resmi disewakan kepada SMK KORPRI sejak 2015. Fakta tersebut memunculkan dugaan bahwa perjanjian sewa menyewa dilakukan secara ilegal dan tanpa dasar hukum yang sah.

Bukti yang Ditemukan?

Menurut Mildy, perwakilan Yayasan Nusa Jaya, terdapat berita acara rapat palsu tertanggal 11 Desember 2024, yang mencatut nama BPKAD Kota Bekasi dan menyebut adanya kerja sama selama 15 tahun antara SMK KORPRI dan Pemerintah Kota. Namun hingga kini, tidak ada dokumen sah yang menunjukkan adanya izin resmi dari Pemkot untuk menyewakan gedung kepada pihak ketiga seperti STIE GICI.

Lebih lanjut, dalam dokumen tersebut bahkan dicantumkan permintaan biaya sebesar Rp50 juta dari SMK KORPRI kepada GICI atas kunjungan tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)—sebuah praktik yang dinilai tidak wajar dan mengindikasikan adanya unsur kesengajaan serta pengelabuan secara sistematis.

Dampak Kerugian?

Total kerugian yang dialami Yayasan Nusa Jaya mencapai Rp2,485 miliar, mencakup:

  • Biaya sewa awal gedung: Rp485 juta
  • Biaya renovasi: ±Rp2 miliar
  • Kerugian moril berupa rusaknya nama baik institusi pendidikan
  • Terganggunya kegiatan akademik dan perkuliahan mahasiswa STIE GICI

Yayasan telah dua kali melayangkan somasi kepada pihak SMK KORPRI, namun tidak ada respons atau itikad baik hingga pelaporan resmi dilakukan.

Tanggapan Pihak Terlapor?

Hingga artikel ini dirilis, media belum berhasil mendapatkan tanggapan dari Kepala Sekolah SMK KORPRI, Nina Restiana, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan.

Menjadi Hal Penting?

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan aset pendidikan serta akuntabilitas lembaga swasta yang berhubungan dengan aset publik. Dalam perspektif akademik dan tata kelola, praktik seperti ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan aset negara, serta memperlihatkan lemahnya verifikasi legalitas dalam perjanjian antar-lembaga pendidikan.

Harapan dari Pihak Pelapor

Yayasan Nusa Jaya berharap Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota segera menindaklanjuti laporan ini secara adil, profesional, dan transparan. Mereka juga menyerukan agar semua pihak berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi pendidikan, namun melakukan tindakan yang merugikan dunia akademik dan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.

“Kami bukan hanya menuntut kerugian materiil, tapi juga memperjuangkan integritas dunia pendidikan agar tidak ternodai oleh praktik semacam ini,” pungkas Mildy.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *