Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
  <!-- SELAMAT HARI Bhayangkara ke 79 KOMBESPOL. HENDRIA LESMANA, S.I.K., M.S.I KAPOLRES DELI SERDANG.  -->
Selamat Hari Bhayangkara ke 79 Kombespol. MUSTOFA, S.I.K., M.H. Kapolres Metro Bekasi.

Gambar Ilustrasi: Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang memberikan pernyataan resmi, terkait isu dugaan perselingkuhan antara pejabat direksi BUMD dan anggota DPRD.

Ade Kuswara Kunang tegaskan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran etika publik oleh pejabat daerah yang mencoreng nama institusi

Kasus Mencuat ke Publik: Dugaan Perselingkuhan Pejabat Daerah

Kabupaten Bekasi, – Mediarjn.com Isu dugaan perselingkuhan antara seorang direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bekasi berinisial AZE (34) dengan anggota DPRD dari Fraksi PDIP berinisial PR (27), kembali mencuat ke permukaan publik. Skandal ini pertama kali diungkap oleh mertua PR, CN, dan langsung memicu atensi luas dari masyarakat dan media lokal.

Pernyataan Bupati: Etika Publik Harus Dijaga

Menanggapi situasi tersebut, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan pandangannya dalam sebuah agenda resmi di Kecamatan Kedungwaringin, Senin (21/7/2025). Ia menekankan pentingnya pejabat publik menjaga integritas dan tanggung jawab moral di tengah kepercayaan masyarakat.

“Saya berharap ini menjadi bahan renungan. Pejabat publik harus menjaga tanggung jawab moralnya,” ujar Ade kepada awak media.

Dua Ranah Pengawasan: Pemerintah dan Partai Politik

Sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi sekaligus kepala daerah, Ade menilai bahwa persoalan ini menyentuh dua institusi penting. Ia menyebut bahwa peran ganda tersebut membuatnya tidak bisa menutup mata.

“Karena ini menyangkut dua lembaga — BUMD sebagai entitas pemerintah, dan PDIP sebagai partai — maka tentu kita tidak bisa diam,” jelasnya.

Upaya Kekeluargaan Masih Dimungkinkan

Menurut Ade, selama konflik masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa bukti kuat pelanggaran hukum, maka belum diperlukan tindakan seperti pemecatan atau pergantian antar waktu (PAW). Ia menyarankan pendekatan restoratif terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah administratif.

Sikap Tegas Jika Ada Bukti Hukum

Namun jika laporan resmi masuk ke proses ajudikasi dan terbukti adanya pelanggaran etika atau hukum, maka tindakan tegas akan diambil. Ade menyatakan bahwa baik posisi direksi BUMD maupun anggota DPRD harus dihentikan bila terbukti bersalah.

“Kalau masuk ke ajudikasi, apalagi dua-duanya saling lapor, ya kita tunggu hasilnya. Kalau terbukti, ya harus berhenti. Pejabat BUMD dicopot, anggota DPRD di-PAW,” tegasnya.

Etika dan Integritas Pejabat Tak Terpisahkan dari Jabatan

Bupati Ade juga mengingatkan bahwa jabatan publik bukan hanya soal capaian kerja, melainkan juga sikap pribadi yang mencerminkan kehormatan lembaga. Ia menekankan pentingnya menjaga marwah institusi dari perilaku tidak pantas.

“Jangan sampai masalah pribadi mencoreng nama lembaga. Jabatan itu amanah,” pungkasnya.

Laporan Awal Diungkap oleh Mertua PR

Sebagai informasi, kasus ini pertama kali disampaikan oleh CN, mertua dari PR, dalam sebuah pernyataan kepada media pada Minggu (20/7/2025). Ia mengungkap kekecewaan atas hubungan gelap yang melibatkan anggota keluarganya dan menyayangkan sikap kedua pihak yang tidak segera menyelesaikan secara internal.

Konfirmasi Masih Ditunggu dari Pihak Terkait

Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi Mediarjn.com masih berupaya mengonfirmasi keterangan resmi dari para pihak terkait, termasuk AZE dan PR. Belum ada tanggapan langsung yang diberikan kepada media atas tuduhan tersebut.

Kami telah menghubungi pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi dan hak jawab, namun belum memperoleh tanggapan resmi.

Prinsip cover both sides sangat penting agar pemberitaan tidak hanya bersandar pada satu pihak, melainkan memberikan ruang penjelasan bagi pihak yang disebut


Boy Hutasoit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *