Foto : Ketua Bekasi Raya JKPNI
Kabupaten Bekasi, – Mediarjn.com – Dugaan Penyelewengan anggaran dana hibah Tahun 2024 di tubuh NPCI Kabupaten Bekasi yang sudah menjadi pembicaraan publik belum juga menemui titik terang, kini kembali penggunaan dana hibah Tahun 2025 Jaringan Komunikasi Pemuda Nasionalis Indonesia (JKPNI) ke Inspektorat Kabupaten Bekasi.
Sulaeman selaku Ketua JKPNI Bekasi Raya mengatakan bahwa Pihak Inspektorat sudah menindaklanjuti laporannya ke Dinas Budaya, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora)
“Kami dapat informasi bahwa laporan kami sudah ditindaklanjuti, Inspektorat Kabupaten Bekasi sudah menindaklanjuti menyurati Dinas Budaya, Pemuda dan Olahraga,” kata Sulaeman
Kendati demikian, Sulaeman masih menunggu hasil laporannya dari Inspektorat dan segera mendapat hasil laporannya
“Hasil dari laporan yang sudah kami layangkan kiranya segera mendapat respon dari Inspektorat, dan meminta Disbudpora agar segera lakukan fungsi pengawasan dan audit tahun anggaran berjalan 2025, agar tidak menjadi polemik berkepanjangan di para atlet dan masyarakat luas,” ujar aktivis buruh itu
Untuk mendapatkan kebenaran informasi tersebut, Ketut Sudiawan Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Disbudpora Kabupaten Bekasi, melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa dia belum mengetahui soal surat dari Inspektorat tersebut.
“Saya belum cek, saya lagi pim bang, nanti ketika sudah longgar dan santai saya akan jawab bang,”tutupnya
Saat Mediarjn menggali informasi terkait laporan JKPNI yang telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat dengan menyurati secara resmi Disbudpora Kabupaten Bekasi, hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan konfirmasi dari Inspektorat.
Sebelumnya JKPNI Bekasi Raya sudah bersurat secara resmi ke Inspektorat Kabupaten Bekasi, Pada Selasa, 24 Juni 2025, agar tidak menjadi isapan jempol semata di masyarakat dan para atlet yang sampai detik ini menunggu Keadilan.
Sebagai tambahan informasi sebelumnya Ormas XTC Kabupaten Bekasi juga sudah membuat laporan ke KPK di Jakarta Pada Sabtu, 24 Mei 2025, meminta KPK melakukan Insvestigatif terhadap Dana Hibah di tubuh NPCI Kabupaten Bekasi.
Boy Hutasoit