Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Ucapan Idul Adha 1446 H dari H. Nurchaidir, Plt. Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi

Gambar Ilustrasi: Siswa menunggu angkutan umum di halte tanpa kepastian trayek menuju sekolah di wilayah Bekasi (Pendidikan karakter dan Transportasi pelajar).

Sinergi Sekolah dan Keluarga Didorong, Namun Akses ke Sekolah Membuat Warga Bertanya: Di Mana Peran Pemerintah Jabar ?

Bekasi, – Mediarjn.com Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan mewajibkan seluruh orang tua/wali siswa menandatangani Surat Pernyataan Kesiapan Berperan Aktif dalam Penyelenggaraan Pendidikan Karakter, yang mulai berlaku sejak 18 Juni 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi nilai-nilai karakter, Pendidikan karakter, Panca Waluya: Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer. Senin, (30/6/2025).

Namun, di balik niat baik ini, muncul gelombang kritik dan kekhawatiran. Bukan soal karakter, tetapi realitas yang tidak mendukung, terutama Pendidikan karakter, Transportasi pelajar, akses transportasi pelajar yang minim di sejumlah wilayah kota/ kabupaten bekasi.

Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Lewat surat resmi bernomor 14843/KB.01.03.01/Sekre, Disdik Jabar menyampaikan bahwa orang tua wajib:

  • Mendukung penuh pendidikan karakter dan disiplin siswa
  • Tidak mengizinkan anak membawa kendaraan bermotor ke sekolah bila belum memiliki SIM
  • Mengikuti pembinaan serta kegiatan sosial, keagamaan, dan pengembangan bakat siswa
  • Tidak mempermasalahkan tindakan pembinaan edukatif oleh guru dan satuan pendidikan

Namun, aturan ini justru menimbulkan kegelisahan di kalangan orang tua—bukan karena tidak ingin terlibat, tapi karena kesenjangan akses menuju sekolah belum teratasi.

Sekolah-Sekolah yang Tidak Terjangkau Angkutan Umum

Sejumlah sekolah negeri di Kota dan Kabupaten Bekasi menghadapi persoalan yang sama: tidak dilalui trayek angkutan publik. Beberapa di antaranya adalah:

  • SMK Negeri 1 Tambun Selatan
  • SMK Negeri 1 Cikarang Selatan
  • SMK Negeri 2, 4, dan 15 Kota Bekasi
  • SMAN 1 Sukawangi
  • SMAN 1 Cikarang Selatan
  • SMAN 1 Serang Baru
  • SMAN 3, 4, 5 dan 7 Tambun Selatan

Dan masih banyak lagi sekolah lain di pinggiran yang bahkan tidak memiliki akses jalan memadai, apalagi sarana transportasi pelajar.

Siapa yang Terdampak dan Kenapa Ini Jadi Masalah Serius?

Kebijakan ini menyasar semua orang tua dan siswa SMA/SMK, tetapi sebagian besar keluhan datang dari wilayah seperti Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi—yang infrastruktur transportasinya tertinggal.

Orang tua merasa kewajiban mendukung pendidikan karakter tidak bisa berdiri sendiri tanpa fasilitas pendukung yang konkret, seperti:

  • Bus sekolah
  • Trayek pelajar bersubsidi
  • Akses jalan yang aman dan layak

Pandangan Publik: Antara Harapan dan Kenyataan

Ketua RJN Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, mengkritisi kebijakan ini:

“Kebijakan ini pada dasarnya baik. Tapi tak semua orang tua bisa berperan aktif kalau anak-anak mereka harus menempuh perjalanan jauh tanpa angkutan umum. Pemerintah harus peka, tidak cukup hanya dengan imbauan—tapi harus hadir dengan solusi nyata seperti bus sekolah di daerah tanpa trayek.”

Sementara itu, seorang ibu rumah tangga dari Kota Bekasi juga menyampaikan kegelisahannya:

“Saya ingin anak saya disiplin. Tapi bagaimana bisa maksimal kami harus antar-jemput sendiri? Biaya dan waktu sudah terkuras.”

Solusi dan Langkah Korektif yang Diusulkan

Sejumlah saran yang muncul dari masyarakat dan pengamat pendidikan antara lain:

  • Pemetaan ulang trayek dan kondisi akses sekolah
  • Penyediaan bus sekolah, terutama di daerah rawan akses
  • Evaluasi formulir pernyataan agar tidak membebani administratif
  • Kebijakan pengecualian atau transisi bertahap bagi wilayah tak terjangkau angkutan

Jangan Sampai Semangat Baik Kandas oleh Realitas Buruk

Pendidikan karakter adalah fondasi masa depan bangsa. Tapi semangat ini tak akan bermakna bila ekosistemnya timpang. Orang tua tidak bisa diminta hadir tanpa pemerintah juga hadir menyediakan jalan.

Surat pernyataan bukan sekadar formalitas. Ia harus menjadi bentuk nyata dari sinergi: pemerintah mendampingi rakyatnya, bukan sekadar memberi kewajiban.


(Red)

Penulis: Rd Ahmad Syarif 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *