Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Ucapan Idul Adha 1446 H dari H. Nurchaidir, Plt. Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi

Warga Margahayu Kota Bekasi menunjukkan dokumen SHM dan surat teguran terkait dugaan penyerobotan tanah kepada salah satu tetangganya

Kota Bekasi, – Mediarjn.com Seorang warga RT 07 RW 03 Kelurahan Margahayu, berinisial AA, mengirimkan surat teguran kepada salah satu warga yang diduga telah menyerobot tanah miliknya seluas 360 m². Tanah tersebut telah bersertifikat Hak Milik (SHM) No. 13185 sejak tahun 2016.

Langkah ini diambil setelah upaya mediasi secara kekeluargaan dilakukan berulang kali namun tidak membuahkan hasil. Surat teguran resmi itu dikirimkan pada 3 Juni 2025.

Kronologi Upaya Mediasi

AA menjelaskan bahwa ia sudah beberapa kali melakukan mediasi secara baik-baik. Salah satunya berlangsung pada 13 November 2024, dalam bentuk musyawarah bersama yang disaksikan oleh Ketua RW 03, Ketua RT 07, dan mantan RT, Bapak Suroso. Musyawarah tersebut juga dihadiri oleh pihak yang berkaitan dengan tanah, seperti Ibu Anisah, anaknya, serta Bapak Mahmud, Burhan, dan Muhtar selaku ahli waris.

Mediasi berlanjut pada *1 Juni 2025, kembali dihadiri oleh Ketua RW, Ketua RT, Ibu Anisah, serta para ahli waris. Dalam kesempatan itu, Muhtar menyatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan batas tanah sebagaimana tertulis dalam sertifikat milik AA yang sebelumnya merupakan milik orang tuanya, Mahmud.

Namun, menurut keterangan AA, Ibu Anisah dan anaknya menolak membongkar bangunan yang diduga berdiri di atas sebagian tanah yang masuk dalam SHM milik AA.

Isi Surat Teguran dan Tanggapan Warga

Merasa tidak ada titik temu, AA pun mengirimkan surat teguran tertulis pada 3 Juni 2025, yang berisi permintaan agar bangunan di atas lahan yang disengketakan segera dibongkar. Pengiriman surat dilakukan secara baik-baik, bahkan AA datang didampingi oleh beberapa awak media untuk menjaga transparansi.

Setibanya di rumah warga berinisial AS, AA awalnya hanya berniat menyerahkan surat. Namun AS kemudian mempersilakan AA masuk dan menjelaskan secara panjang lebar bahwa menurutnya batas tanah miliknya adalah hingga tembok yang kini sudah berdiri.

Hal ini berbeda dengan versi AA, yang menyatakan bahwa tembok tersebut justru berada di dalam batas SHM miliknya.

Meski perbedaan persepsi batas tanah masih ada, pertemuan itu berlangsung kondusif dan kekeluargaan. Hingga malam hari, mediasi belum membuahkan hasil. AA dan awak media pun pamit baik-baik tanpa ada tekanan atau konflik terbuka.

Langkah Lanjutan: Ajukan Pengukuran Ulang ke BPN

Sebagai langkah lanjutan, AA menyatakan akan segera mengajukan permohonan pengukuran ulang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar batas tanah sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat resmi SHM.

Saya hanya ingin hak saya dihormati sesuai sertifikat. Setelah semua mediasi tidak menemukan titik temu, langkah administratif adalah solusi terbaik,” pungkas AA.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *