Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
H. Nurchaidir. ST, MM. Plt kepala Disperkimtan Kab Bekasi
         width=

      "Selamat Hari Raya Idul Adha 1446H 2025 Masehi" H. Nurchaidir. ST, MM. Plt kepala Disperkimtan Kab Bekasi

      "Bangkit Berama Wujudkan Indonesia Kuat" - HKN 2025

      "Bangkit Berama Wujudkan Indonesia Kuat" - HKN 2025

Polisi dan Satpol PP Bekasi mengecek bangunan liar di Kalimalang yang diduga menjual tramadol

Bekasi, – Mediarjn.com Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi bersama unsur Satpol PP melakukan kegiatan pengecekan dan pendataan terhadap bangunan liar yang diduga menjual obat keras golongan G di Jalan Inspeksi Kalimalang, samping Pintu 11 Cikarang Baru, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh, S.H., M.H., didampingi Wakapolsek IPTU Suhartono, serta jajaran Polsek dan unit terkait seperti Reskrim, Binmas, Lantas, dan Provost. Turut terlibat dalam pengamanan yaitu 10 personel Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Tim gabungan melaksanakan pengecekan terhadap delapan unit bangunan liar yang terdiri dari warung nasi, tambal ban, warung kopi, serta satu unit toko obat keras golongan G tanpa izin resmi. Lokasi ini diduga menjadi titik rawan penyalahgunaan obat seperti tramadol, yang selama ini menjadi perhatian publik dan aparat.

Bangunan-bangunan tersebut terletak di Jalan Inspeksi Kalimalang, samping Pintu 11 Cikarang Baru, Desa Jayamukti, yang diketahui kerap dijadikan tempat usaha informal oleh masyarakat, namun sebagian telah melanggar ketentuan hukum terkait bangunan dan perizinan.

Kegiatan berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025, pukul 08.30 WIB hingga 09.20 WIB. Apel persiapan digelar sebelum pelaksanaan kegiatan di bawah pimpinan Kapolsek.

Diperlukan Pengecekan dan Pendataan

Langkah ini merupakan bentuk preventif aparat dalam mengendalikan potensi pelanggaran hukum dan sosial, utamanya penyalahgunaan obat-obatan. Selain itu, keberadaan bangunan liar yang tidak diketahui pemiliknya berpotensi menimbulkan masalah tata ruang, keamanan, dan gangguan ketertiban umum.

Bagaimana Tindak Lanjut dan Analisis Situasi

Polrestro Bekasi menyampaikan bahwa akan ada penertiban oleh Satpol PP, namun waktu pelaksanaannya masih menunggu keputusan lebih lanjut. Dari hasil analisa lapangan, diprediksi akan ada resistensi dari pemilik bangunan, kecemburuan sosial, serta potensi kemacetan saat eksekusi. Oleh karena itu, Polres memberikan beberapa rekomendasi strategis, yakni:

  • Melakukan pendekatan persuasif kepada warga.
  • Meningkatkan deteksi dini melalui Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan).
  • Menggelar pengamanan terbuka dan tertutup saat penertiban.
  • Melaporkan seluruh perkembangan kepada pimpinan secara berkala.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *