Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
  <!-- SELAMAT HARI Bhayangkara ke 79 KOMBESPOL. HENDRIA LESMANA, S.I.K., M.S.I KAPOLRES DELI SERDANG.  -->
Selamat Hari Bhayangkara ke 79 Kombespol. MUSTOFA, S.I.K., M.H. Kapolres Metro Bekasi.

Dinar Triastuti, S.Pd (Kepala Sekolah SDN 05 Mustika Jaya). “Saya tidak mengetahui adanya acara Perpisahan Kelas 6 SDN 05 Mustika Jaya hari ini. Bahkan saya baru tahu dari wartawan yang datang,”

Bekasi, – Mediarjn.com SD Negeri 05 Mustika Jaya, Kota Bekasi, menggelar kegiatan perpisahan bagi murid kelas 6C di Kampung Kita Taman Lansia, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu pagi (31/5/2025).

Menurut pantauan di lapangan, acara tersebut dilaksanakan dengan kontribusi biaya sebesar Rp100.000 per siswa. Namun, pelaksanaan kegiatan ini menuai pertanyaan publik, karena diduga tidak mendapatkan persetujuan dari pihak kepala sekolah.

Upaya konfirmasi kepada wali kelas 6C oleh awak media tidak mendapatkan tanggapan. Bahkan, sempat terjadi insiden di mana seorang wartawan yang hendak meliput di lokasi mengalami intimidasi penghalangan hingga upaya perampasan ponsel oleh seorang perempuan yang enggan menyebutkan identitas.

Insiden di mana seorang wartawan yang hendak meliput di lokasi mengalami penghalangan

Sebagai tindak lanjut, kepala sekolah menyatakan akan meminta klarifikasi dari wali kelas 6C dan 6A terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.

Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan kebijakan resmi yang melarang penyelenggaraan acara perpisahan siswa di luar kota. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bekasi dan diperkuat oleh Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Peraturan dan Surat Edaran Terkait

  • Peraturan Wali Kota Bekasi: Larangan kegiatan perpisahan di luar kota telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi yang disebarkan ke semua sekolah.
  • Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi: Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/2257/DISDIK.Set tentang Pelaksanaan Pembelajaran Di Luar Kelas (Outing Class) pada tanggal 3 Februari 2025. Surat ini menegaskan larangan kegiatan outing class dan perpisahan di luar kota.

Alasan Larangan

Larangan ini diberlakukan dengan pertimbangan:

  • Beban Finansial: Kegiatan perpisahan di luar kota seringkali membebani siswa dan orang tua secara finansial.
  • Keamanan dan Pengawasan: Kegiatan di luar kota minim pengawasan dan rentan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Alternatif yang Diperbolehkan

Meskipun kegiatan perpisahan di luar kota dilarang, sekolah masih diperbolehkan mengadakan acara perpisahan di dalam kota dengan catatan:

  • Tidak Membebani Orang Tua: Acara harus dirancang agar tidak membebani orang tua siswa secara finansial.
  • Sederhana dan Bermakna: Kegiatan dilakukan secara sederhana namun tetap memberikan makna bagi siswa.

Sebagai contoh, SMPN 1 Kota Bekasi merancang acara perpisahan sederhana tanpa membebani orang tua siswa.

Sekolah-sekolah di Kota Bekasi diimbau untuk mematuhi Peraturan Wali Kota dan Surat Edaran Dinas Pendidikan terkait larangan kegiatan perpisahan di luar kota. Kegiatan perpisahan dapat tetap dilaksanakan di dalam kota dengan memperhatikan aspek kesederhanaan dan tidak membebani orang tua siswa.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan.


Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *