Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
  <!-- SELAMAT HARI Bhayangkara ke 79 KOMBESPOL. HENDRIA LESMANA, S.I.K., M.S.I KAPOLRES DELI SERDANG.  -->
Selamat Hari Bhayangkara ke 79 Kombespol. MUSTOFA, S.I.K., M.H. Kapolres Metro Bekasi.

Kepala BPK Jawa Barat menyerahkan LHP LKPD 2024 kepada perwakilan Kota Bekasi

Bandung, – Mediarjn.com Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal dan Hal Lain (WTP PSHHL) kembali diraih Kota Bekasi? Karena komitmen Pemerintah Kota dalam menjaga transparansi pengelolaan keuangan daerah terbukti konsisten dan terukur. Hal ini ditegaskan saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada 11 Pemerintah Daerah, termasuk Kota Bekasi. Senin, (26/5/2025).

Dokumen LHP yang memuat evaluasi atas kewajaran laporan keuangan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara. Khusus bagi Kota Bekasi, opini WTP PSHHL ini menunjukkan bahwa meskipun laporan keuangan dinilai wajar, terdapat penekanan atas beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pengelola anggaran.

Penyerahan Dilakukan

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, S.E., M.M., Ak., CA., CSFA., secara resmi menyerahkan LHP tersebut kepada Pimpinan DPRD dan perwakilan Pemerintah Kota Bekasi. Ia didampingi oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Jabar II, Yudi Prawiratman S.E., M.M., Ak., CA., CSFA., CertDA, yang turut menjelaskan rincian teknis hasil pemeriksaan.

Seremoni penyerahan LHP berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025, di Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat, Kota Bandung.

WTP PSHHL Sangat Penting

Karena opini ini tetap mencerminkan tingkat akuntabilitas tinggi, walau auditor mencatat beberapa isu spesifik yang harus segera ditindaklanjuti. Dalam konteks tata kelola keuangan publik, hal ini menjadi isyarat bagi Pemkot Bekasi agar memperkuat sistem pengendalian internal serta mempercepat pelaksanaan rekomendasi.

Tindak lanjutnya

Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Kota Bekasi wajib menyampaikan tindak lanjut rekomendasi kepada BPK dalam waktu paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. BPK pun membuka ruang koordinasi terbuka untuk memastikan seluruh rekomendasi dapat dilaksanakan secara bertahap namun berkelanjutan.

Dengan kembali diraihnya opini WTP PSHHL, Kota Bekasi menunjukkan kapasitas fiskal yang kuat dan pengelolaan keuangan yang kredibel. Namun demikian, penguatan integritas birokrasi dan akuntabilitas publik menjadi fokus lanjutan agar opini WTP murni dapat tercapai pada masa mendatang.


Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *