Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"

      "Bangkit Berama Wujudkan Indonesia Kuat" - HKN 2025

      "Bangkit Berama Wujudkan Indonesia Kuat" - HKN 2025

      "Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat" - HKN 2025

     

Drs. H. Akhmad Sayuti. MM. Kepsek SMAN 1 Cikarang Pusat

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua  

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

Foto Ilustrasi : Bangunan tiga lantai, Bangunan SMK 10 November berdiri di atas aliran kali di Tambun Utara 

Bekasi, – Mediarjn.com Video viral yang memperlihatkan bangunan tiga lantai milik SMK 10 November berdiri di atas aliran kali di kawasan Komplek Yapemas, Desa Jalen Jaya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan tajam dari publik dan mengundang respons dari sejumlah pejabat terkait. Bangunan tersebut dianggap berpotensi melanggar tata ruang serta menimbulkan risiko keselamatan dan pencemaran lingkungan serta menyebabkan banjir di hilir. Senin, (19/5/2025).

Yang Terjadi

Sebuah video berdurasi singkat yang merekam struktur bangunan SMK 10 November berdiri di atas aliran air menjadi pemicu polemik. Keberadaan fisik bangunan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai izin pembangunan, keamanan konstruksi, dan kesesuaian dengan regulasi tata ruang. Wargapun mempertanyakan mengapa bangunan dapat berdiri kokoh di atas aliran air yang seharusnya steril dari aktivitas permanen.

Merespon

H. Kumpul, Kepala Desa Jalen Jaya, mengonfirmasi bahwa belum ada surat edaran atau pemberitahuan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi mengenai izin pendirian bangunan tersebut.

“Itu belum ada surat edarannya, Bang. Biasanya ada seperti yang dilakukan Sumber Jaya. Kalau dari Pemda Kabupaten Bekasi belum sampai ke kita. Mungkin nanti kita data dulu,” ujar H. Kumpul.

Sementara itu, Camat Tambun Utara, H. Najmuddin, menyoroti persoalan batas administratif yang cukup kompleks.

“Itu masuk wilayah Tambun Selatan. Informasi yang kami terima, sebagian bangunan memang berada di perbatasan. Tapi secara administrasi, mayoritas lahan berada di Tambun Selatan,” jelasnya.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai verifikasi lokasi, Camat Tambun Utara menyatakan akan segera melakukan pengecekan lapangan dan mendorong pendekatan persuasif.

“Nanti kita komunikasikan ke pihak sekolah melalui lurah dan Satpol PP Kecamatan agar bisa dibongkar secara mandiri. Lebih baik dipangkas sendiri agar tidak dibongkar total oleh Pemda,” tambahnya.

Di Mana Letak Pasti

Hasil pengecekan lapangan menunjukkan bahwa lokasi SMK 10 November berada di perbatasan antara wilayah Tambun Utara dan Tambun Selatan. Warga mengonfirmasi bahwa sebagian struktur menjorok ke wilayah Desa Jalen Jaya, Tambun Utara, sedangkan administrasi sekolah tercatat di wilayah Tambun Selatan.

Menjadi Sorotan

Bangunan tiga lantai yang berdiri di atas aliran kali menimbulkan kekhawatiran tentang keselamatan struktur, potensi pencemaran lingkungan, hambatan normalisasi kali, menyebabkan banjir di dilingkungan sekitar dan di hilir, serta pelanggaran tata ruang. Viral-nya video bangunan tersebut menjadi pemantik diskusi mengenai efektivitas pengawasan pemerintah terhadap pembangunan fasilitas pendidikan swasta. ketimpangan penegakan hukum. Publik menilai bahwa jika masyarakat kecil diminta membongkar bangunan liar di atas sungai, maka lembaga pendidikan swasta juga harus tunduk pada aturan yang sama.

Jangan sampai proses normalisasi kali dan pembongkaran bangunan liar di atas aliran sungai hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, sementara terhadap pengusaha besar atau instansi tertentu, pemerintah daerah tidak berani mengambil sikap tegas. Seharusnya, program normalisasi dan penegakan hukum berlaku secara adil dan konsisten kepada siapa pun yang melanggar peraturan.

Hisar Pardomuan, Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, turut angkat bicara.

Ini bukan sekadar soal bangunan sekolah, tapi menyangkut keberlangsungan program normalisasi kali dan pencegahan banjir di wilayah hilir. Pemerintah Kabupaten Bekasi harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan serta menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas atau di bantaran aliran kali, karena berpotensi menghambat aliran air dan memperparah risiko banjir,” tegasnya.

Tindakan Selanjutnya

Pemerintah desa menyatakan siap melakukan pendataan awal serta berkoordinasi dengan kecamatan dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Bekasi. Upaya pendekatan persuasif akan dilakukan terlebih dahulu, termasuk ajakan kepada pihak sekolah agar membongkar bagian bangunan yang bermasalah secara mandiri.

“Lebih baik dibongkar sendiri biar bisa dipotong. Bangunannya bisa dipangkas atau dipotong, atau ditembok lagi,sayang kalau dibongkar,” ujar Camat Tambun Utara, H. Najmuddin

Langkah ini diharapkan menjadi bentuk edukasi publik dan penegakan hukum yang adil serta tidak diskriminatif.

Makna yang Lebih Besar

Kasus SMK 10 November menjadi cermin pentingnya sinkronisasi antarwilayah administratif, transparansi dalam proses perizinan, serta pengawasan yang ketat terhadap pembangunan fasilitas pendidikan, khususnya yang berada di bantaran kali, Tambun Utara.

Lebih dari sekadar letak geografis, persoalan ini menyentuh dimensi yang lebih luas: keselamatan generasi muda, integritas tata kelola pemerintahan, dan kesetaraan penegakan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. Ketika bangunan liar dibiarkan berdiri di atas atau di bantaran aliran kali tanpa kepastian legalitas, maka program normalisasi kali dan upaya pencegahan banjir di wilayah hilir terancam tidak efektif.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses perizinan dan melakukan penertiban secara adil dan konsisten, agar tidak hanya masyarakat kecil yang dibebani aturan, tetapi juga lembaga atau pihak lain yang melanggar ketentuan tata ruang dan lingkungan.

Pemerintah daerah didorong agar tidak ragu menertibkan segala bentuk pelanggaran ruang dan fungsi sungai, termasuk bangunan permanen yang menutup aliran air. Jika tidak, upaya normalisasi kali sebagai bagian dari program pengendalian banjir akan sia-sia.


Boy Hutasoit 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025  

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif "