Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
Hari Kesaktian Pancasila Sekdes Sumberjaya quotes Jurnalistik Hari Kesakitan Pancasila. Kepala Desa, Jejalenjaya. H. KumpulHari Kesakitan Pancasila, Kades Tambu. H. Jaut HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00HUT KEJARI 80 BANNER 01  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04               HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06 HUT Kejaksaan RI 80 banner 07    

Polda Kaltim Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Ganja, Hasil Ungkap 9 Kasus Narkotika


Balikpapan, – Mediarjn.com  Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sebanyak 40,45 kilogram sabu dan 526 gram ganja dimusnahkan pada Jumat (16/5/2025), sebagai barang bukti dari pengungkapan sembilan kasus narkoba selama April 2025.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar berasal dari hasil pengungkapan jaringan lintas provinsi. “Ada indikasi kuat bahwa barang ini akan diedarkan ke wilayah Jawa Timur dan Sulawesi Selatan,” ungkapnya dalam kegiatan pemusnahan di Mapolda Kaltim, Balikpapan.

Dalam rentetan pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan delapan tersangka. Mereka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolda menegaskan bahwa wilayah Kalimantan Timur, khususnya melalui jalur Kalimantan Utara, kerap menjadi pintu masuk peredaran narkoba. Polda Kaltim pun terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait guna mempersempit ruang gerak para pelaku.

“Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga wilayah Kalimantan Timur dari bahaya narkotika, demi keamanan dan keselamatan generasi bangsa,” pungkas Irjen Endar.


( Anto )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *