Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Tidak Memiliki Izin Operasional, Diskotik Grand Galaxy Dilarang Buka

 

Serdang Bedagai, Mediarjn

 Diskotik Grand Galaxy di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai terganjal dengan izin operasional. Kelab terbesar yang ada di Sergai ini dipaksa berhenti.

Kadis Kominfo Kabupaten Serdang Bedagai Ingan Malem mengatakan Senin (24/2) diskotik Grand Galaxy dilarang buka karena terganjal dengan legalitas operasionalnya.

Ingan Malem menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Grand Galaxy belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar yang sesuai dengan kegiatan usahanya. Oleh karenanya sejumlah stakeholder terkait turun ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan memastikan hal tersebut.

“ Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, sudah dilaksanakan patroli gabungan dari jajaran Polres Sergai, dan Satpol PP, ditambah lagi dengan perangkat daerah terkait antara lain; Dinas PUTR, Bapenda, Dinas PMPTSP,” kata Ingan.

Jika tidak memiliki legalitas kegiatan usaha yang sesuai, lanjut Ingan sapaan kadis Kominfo Sergai, maka tempat hiburan tersebut dilarang beroperasi. “Dan jika masih tetap beroperasi, maka aparat yang berwenang beserta pemerintah daerah akan mengambil sikap dan bertindak tegas, ” tutupnya.

Di tempat terpisah, kepala Dinas PMPTSP, Reza Firmansyah, ST dalam keterangannya menyebut jika Diskotik Grand Galaxy hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terkait mengenai hiburan, seni dan budaya yang merupakan kegiatan usaha risiko rendah.

Sedangkan kegiatan usaha diskotik merupakan kegiatan dengan risiko menengah tinggi yang merupakan kewenangan provinsi untuk verifikasi serta penerbitan NIB dan sertifikat standarnya, ujar Reza Kadis PMPTSP Sergai.

Teks photo: Diskotik Grand Galaxy di Desa Sei Bamban terganjal izin legalitas operasional.


(M XAVE RISKI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *