Keluhkan Pungutan di SMPN 1 Cikarang Selatan, Orang Tua Siswa Minta Penindakan Tegas

Foto : Gambar Ilustrasi memperlihatkan gedung SMPN 1 Cikarang Selatan dengan, menyoroti isu dugaan pungutan liar yang menjadi perhatian orang tua siswa.
Foto : Gambar Ilustrasi memperlihatkan gedung SMPN 1 Cikarang Selatan dengan, menyoroti isu dugaan pungutan liar yang menjadi perhatian orang tua siswa.

 

Kabupaten Bekasi, – Mediarjn.com Keluhan terkait pungutan yang diduga marak terjadi di SMPN 1 Cikarang Selatan menjadi sorotan publik setelah salah satu orang tua siswa mengungkapkan ketidakpuasannya melalui pesan singkat WhatsApp. Dalam pesan tersebut, orang tua siswa yang identitasnya dirahasiakan menyampaikan adanya berbagai pungutan, seperti untuk pembangunan panggung, kegiatan ekstrakurikuler, dan kas kelas. Rabu (8/1/2024).

Banyaknya Kutipan di SMPN 1 Cikarang Selatan

“Di sekolah anak saya (SMPN 1 Cikarang Selatan), banyak kutipan. Baru-baru ini, saat kenaikan kelas, kami diminta membayar Rp100 ribu per siswa untuk pemindahan AC, penambahan daya listrik, dan perawatan sekolah,” ujar orang tua tersebut dengan nada kecewa.

Orang tua siswa tersebut meminta agar pihak Dinas Pendidikan segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan pungutan yang dinilai membebani. “Saya sangat keberatan. Tolong dinas terkait bertindak untuk menghentikan kutipan ini,” tutupnya.

Respon Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya

Ketua RJN Bekasi Raya, Hisar, turut angkat bicara menanggapi keluhan tersebut. Ia menyayangkan masih adanya praktik pungutan di sekolah yang seharusnya sudah mendapatkan alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.

“Dunia pendidikan sudah mendapatkan Dana BOS. Kenapa masih ada pungutan tambahan? Ini menimbulkan pertanyaan besar. Apalagi, fungsi ‘koordinator kelas’ (Korlas) seperti komite sangat tidak rasional dan bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” tegasnya.

Menurut Hisar, regulasi nasional sudah dengan jelas mengatur pendanaan pendidikan tanpa membebani orang tua siswa. Sebagai contoh, Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan gratis. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berbagai peraturan menteri telah menegaskan pengelolaan keuangan pendidikan yang akuntabel.

Dasar Hukum Pengelolaan Dana BOS

Hisar memaparkan beberapa aturan terkait Dana BOS, di antaranya:

  1. PMK No. 119/PMK.07/2022 – Mengatur mekanisme dan tahapan penyaluran Dana BOS.
  2. Permendikbud No. 2 Tahun 2022 – Menjelaskan penggunaan dana untuk PAUD, BOS, dan pendidikan kesetaraan.
  3. Permendagri No. 24/2020 dan No. 27/2021 – Memberikan pedoman pengelolaan dan penatausahaan anggaran pendidikan.

“Dengan dasar hukum ini, tidak ada alasan bagi sekolah untuk melakukan pungutan liar. Apalagi, tugas dan fungsi Korlas jelas tidak diatur dalam regulasi,” tambah Hisar.

Tuntutan Penegakan Hukum

Hisar mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan Satgas Saber Pungli untuk segera melakukan investigasi terhadap SMPN 1 Cikarang Selatan. Jika terbukti, ia meminta agar pelaku, termasuk oknum kepala sekolah, diberikan sanksi tegas.

“Dinas Pendidikan harus turun tangan. Jika ada bukti, tindakan hukum harus dilakukan agar menjadi efek jera bagi pelaku lainnya,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungutan liar di SMPN 1 Cikarang Selatan.

 

(Red/RJN)