Foto: Kepala Kortastipidkor Polri, IJP Cahyono Wibowo, S.H., M.H., melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pembiayaan LPEI di Jakarta.
Jakarta, – Mediarjn.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah memulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) pada periode 2012–2016. Dugaan penyimpangan dalam proses pembiayaan ini berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan.
Penyelidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pemberian kredit oleh LPEI. Kepala Kortastipidkor Polri, IJP Cahyono Wibowo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa prosedur yang seharusnya diterapkan dalam pemberian pembiayaan tidak dijalankan dengan baik, sehingga dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awalnya.
“Penyelidikan ini berawal dari temuan adanya penyimpangan dalam pemberian pembiayaan yang tidak sesuai prosedur, sehingga menimbulkan kerugian negara yang besar. Kami akan menuntaskan penyidikan ini secara profesional guna menemukan tersangka dan memulihkan keuangan negara,” ujar Cahyono.
Modus Operandi Terjadi
Berdasarkan hasil investigasi, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST pada tahun 2012 hingga 2014 dengan total kredit macet mencapai Rp 45 miliar dan USD 4,125 juta. Dalam upaya restrukturisasi, PT MIF mengambil alih kewajiban PT DST melalui skema novasi. Namun, dana yang diberikan kepada PT MIF justru digunakan tidak sesuai peruntukannya, termasuk untuk membayar utang PT DST.
Pada tahun 2014–2016, LPEI kembali mengucurkan pembiayaan kepada PT MIF sebesar USD 47,5 juta. Namun, pemberian kredit ini dilakukan dengan analisis yang lemah serta kurangnya pengawasan terhadap penggunaan dana. Akibatnya, pada tahun 2022, PT MIF mengalami kebangkrutan dan gagal membayar utangnya kepada LPEI sebesar USD 43,6 juta.
“Kami menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang yang berasal dari dugaan korupsi. Dana yang disalurkan tidak digunakan sesuai tujuan awal, melainkan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan tertentu,” tambah Cahyono.
Siapa yang Terlibat
Hingga saat ini, penyidik Kortastipidkor telah memeriksa 27 saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen penting terkait perjanjian kredit, hasil audit, dan proses pemberian pembiayaan. Selain itu, Kortastipidkor Polri juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mendalami lebih lanjut indikasi pencucian uang dalam kasus ini.
Upaya Langkah Selanjutnya
Penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta mengupayakan pemulihan keuangan negara. Kortastipidkor Polri berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan transparan dan profesional.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya agar ada efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan,” tutup Cahyono.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga keuangan negara yang seharusnya berperan dalam mendukung ekspor nasional. Dengan adanya penyidikan yang mendalam, diharapkan praktik penyalahgunaan dana publik dapat diminimalisir, sehingga keuangan negara dapat lebih terjaga dan terhindar dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
(Red/Anto) – Liputan Investigasi