Pelaku Begal di Setu Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara: Fakta, Kronologi, dan Tindakan Polisi

Foto: Pers Rilis Polres Metro Bekasi, Menunjukkan Barang Bukti yang Berhasil Diamankan Polres Metro Bekasi, termasuk sepeda motor, golok, dan pakaian pelaku.
Foto: Pers Rilis Polres Metro Bekasi, Menunjukkan Barang Bukti yang Berhasil Diamankan Polres Metro Bekasi, termasuk sepeda motor, golok, dan pakaian pelaku.

 

Kabupaten Bekasi, – Mediarjn.com –Dua pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal yang beraksi di Kampung Awirarangan, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (9/1), akhirnya ditangkap oleh Polres Metro Bekasi. Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, terungkap bahwa pelaku utama, TAB alias Bule (18), dan rekannya, RAR alias Rasel (17), menggunakan senjata tajam untuk melukai korban sebelum merampas sepeda motornya.

Kapolres menjelaskan bahwa aksi brutal ini mengakibatkan korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, termasuk lengan kiri, ibu jari tangan kiri, paha kiri, dan betis kiri. Pelaku menggunakan golok sebagai senjata dalam aksinya.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Setu, IPDA Didi Supriyadi, polisi berhasil menangkap TAB alias Bule pada Jumat (17/1) di lokasi yang sama dengan TKP. TAB mengakui perbuatannya dan mengungkap keterlibatan RAR alias Rasel, yang kini juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Barang Bukti (BB) yang Ditemukan

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Sepeda motor Honda Scoopy warna merah milik pelaku.
  • Sebilah golok dengan gagang coklat.
  • Sweater hitam, kemeja lengan panjang hitam, dan celana panjang coklat.
  • Satu unit HP Oppo warna biru.

Selain itu, motor milik korban, Honda Beat Deluxe 2023 warna biru-hitam, diketahui telah dijual kepada seorang berinisial Jangkung, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

TAB alias Bule, yang berperan sebagai eksekutor, dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 12 tahun penjara.

Imbauan Kapolres kepada Masyarakat

Kapolres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dan segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan hal yang mencurigakan. “Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dengan menindak tegas segala bentuk tindak pidana,” tegas Kombes Pol Mustofa.

Langkah Upaya

Polres Metro Bekasi akan terus mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk DPO Jangkung. Penyelidikan juga akan difokuskan pada mengungkap kemungkinan jaringan lebih luas yang terlibat dalam kasus ini.

Kasus begal di Setu Bekasi ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menindak tegas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Dengan tertangkapnya dua pelaku, diharapkan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bekasi dapat terus terjaga. (Red/Iwan/Pinoy)