Latar Belakang Pergantian
Banyak masyarakat Kabupaten Bekasi yang mempertanyakan mengapa nama Ade Kuswara Kunang tidak disebutkan dalam pengambilan sumpah dan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis, 5 September 2024. Sebagai gantinya, Putri Ramadhanty yang memiliki suara ketiga terbanyak yang dilantik untuk mengisi posisi tersebut.
Penjelasan Ketua KPUD Bekasi
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi, Ali Ridho, memberikan penjelasan terkait situasi ini kepada mediarjn.com pada Sabtu, 7 September 2024. Ade Kuswara Kunang sebelumnya telah menyerahkan berkas pendaftaran serta surat pengunduran diri sebagai calon legislatif (caleg) terpilih Kabupaten Bekasi. Alasan pengunduran diri ini terkait dengan pendaftaran dirinya sebagai calon Bupati Kabupaten Bekasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Peraturan Komisaris Pemilu Umum (PKPU).
Proses Pengganti Caleg Terpilih
Partai yang menaungi Ade Kuswara Kunang merekomendasikan Putri Ramadhanty, yang memiliki suara ketiga terbanyak setelah Ade Kuswara Kunang. Rekomendasi ini kemudian diterima oleh KPUD Bekasi dan menjadi dasar untuk menggantikan Ade Kuswara Kunang sebagai caleg terpilih. KPUD Bekasi kemudian mengirimkan surat pemberitahuan kepada PJ Gubernur Jawa Barat serta tembusan ke instansi terkait lainnya mengenai keputusan ini.
Pelantikan Putri Ramadhanty
Nama Putri Ramadhanty akhirnya disebutkan dan dia dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi. Putri Ramadhanty juga sudah diambil sumpah jabatan, secara resmi menggantikan Ade Kuswara Kunang sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
(Bambang)