Memuat berita terbaru...  

Seorang PNS Kabupaten Karo bernama Sarifin Bangun mengadukan Kriminalisasi terhadap dirinya kepada Prof. Mahmud MD. Dugaan Pemalsuan surat Nota Dinas BKD Karo bermasalah, di Kabanjahe, Sumatera Utara • Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80
   
Maulid Nabi 1447 2025 BANNER 0000 HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00HUT KEJARI 80 BANNER 01  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04               HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06 HUT Kejaksaan RI 80 banner 07    

Aksi Protes LIN dan Ormas Bekasi terkait Akses Jalan Perumahan Magnolia Grande

https://mediarjn.com/wp-content/uploads/2024/09/IMG_20240905_002733-1.jpg
Penyebab Aksi Protes

Pada Senin, 2 September 2024, Lembaga Investigasi Negara (LIN) dan beberapa organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Bekasi melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Perum Jasa Tirta II (PJT II). Tujuan aksi ini adalah untuk memprotes pembangunan jalan dan jembatan sebagai akses jalan masuk menuju Perumahan Magnolia Grande yang terletak di Karang Bahagia.

Berdasarkan Peta Lokasi

Berdasarkan gambar peta lokasi, akses jalan masuk dan jembatan tersebut terletak di Desa Karangsetia dan bukan di Desa Karangrahayu serta berada di Kali Alam yang berbatasan dengan Desa Sukaraya. Jayadi, Ketua Lembaga Investigasi Negara, menjelaskan bahwa jalan dan jembatan tersebut menggunakan lahan saluran sekunder yang mereka duga merupakan tanah aset negara yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diserah-operasikan kepada PJT II.

Tiga Poin Kesepakatan

Setelah melakukan audiensi dengan PJT II, LIN dan Ormas berhasil menyepakati tiga poin utama:

1. Meninjau ulang lokasi pembangunan jembatan dan akses jalan pintu masuk menuju Perum Magnolia Grande.

2. Menutup atau membongkar jembatan tersebut selama izin belum ada.

3. PJT II akan memberikan salinan SPPL awal pemohon dan SPPL hasil revisi. “Kita sudah melakukan audiensi dan menghasilkan 3 poin yang disepakati bersama dengan pihak PJT II, disaksikan oleh Danramil, Kapolres, Kapolsek dan jajarannya,” terangnya.

Ancaman Eskalasi

Jayadi menegaskan bahwa jika kesepakatan tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan menurunkan massa yang lebih besar dan melaporkan hal ini ke Kejaksaan serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

(Kamal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *