Kajati Sumut Hentikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice, Ini Alasannya

“Kejaksaan harus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan dan menerapkan hukum secara adil dengan mengedepankan hati nurani dan kepentingan kemanusiaan.” Kajati Sumatera Utara, Muhibuddin.