Banding Dikabulkan, Kerry Adrianto Riza Dibebani Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
“Majelis hakim tingkat banding menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan membebankan uang pengganti hingga Rp13,4 triliun.” Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 17/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI.