Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Tersangka FA Tetap Berlaku
“Penerbitan Sprindik tersebut menegaskan bahwa status FA masih sebagai tersangka sebagaimana penetapan yang telah dilakukan oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri.” Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.