Penjelasan PJ Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad Mengenai PPDB 2024

https://mediarjn.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240727-WA0017.jpg
Penjelasan Mengenai PPDB 2024 di Bekasi

PJ Wali Kota Bekasi, R Gani Muhamad, memberikan penjelasan terkait banyaknya pendaftar yang tidak lolos dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP se-Kota Bekasi untuk tahun ajaran 2024/2025. Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan telah menyelesaikan proses PPDB 2024. Untuk tingkat SD, terdapat 21.763 pendaftar dengan jumlah kuota 25.368. Sedangkan untuk tingkat SMP, jumlah kuota tersedia sebanyak 17.000, sementara pendaftar mencapai 24.352 calon siswa.

Tanggapan Terhadap Kesenjangan di SMP

R Gani Muhamad menyatakan bahwa untuk tingkat SD tidak ada kesenjangan yang signifikan. Namun, untuk SMP terdapat gap sebanyak 7.352 calon siswa. Ia menyadari bahwa kondisi ini dapat mengecewakan beberapa pendaftar. Oleh karena itu, ia berharap agar pendaftar yang tidak diterima di sekolah negeri dapat melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.

Upaya Pemerintah Kota Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk memastikan semua anak mendapatkan pelayanan pendidikan, terutama pendidikan dasar 9 tahun. R Gani Muhamad menegaskan bahwa mereka tidak akan melepaskan tanggung jawab tersebut. Pemerintah telah menjalin kerja sama dengan sekolah swasta untuk memberikan beasiswa bagi anak-anak yang tidak mampu bersekolah di swasta. “Pemerintah Kota Bekasi, tidak melepaskan begitu saja tanggung jawab kepada anak-anak yang belum berkesempatan untuk dapat bersekolah pada satuan pendidikan negeri dengan cara telah menjalin kerjasama dengan sekolah swasta yang ada untuk mendapatkan beasiswa pendidikan bagi anak-anak yang tidak mampu bersekolah di sekolah swasta,” ungkapnya.

Fasilitas Bantuan Pendidikan

PJ Wali Kota Bekasi juga mengimbau sekolah swasta untuk memperpanjang pendaftaran bagi calon peserta didik baru tahun ajaran 2024/2025. Saat ini, terdapat 248 sekolah SMP swasta di Kota Bekasi. Beberapa fasilitas bantuan dana pendidikan tersedia, seperti dana BOS, PIP, BOSDA Kota Bekasi, BSM, beasiswa prestasi, dan beasiswa tahfidz. Hingga kini, Disdik Kota Bekasi mulai menghimpun usulan bantuan siswa miskin dari 81 sekolah dengan jumlah siswa sebanyak 2.048 orang dari kelas 8 dan kelas 9.

Regulasi dan Kebijakan PPDB

Pemerintah Kota Bekasi telah menyusun beberapa regulasi untuk melaksanakan PPDB yang akuntabel, sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Beberapa di antaranya adalah Peraturan Wali Kota Nomor 08 Tahun 2024 dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 403/Kep.350-Disdik/VII/2024 mengenai daya tampung PPDB online maupun Addendum antara Pemerintah Kota Bekasi Dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi Nomor 70 Tahun 2024 dan Nomor 19/A/BMPS-Kotabks/V/2024.

(Humas/goeng)

By frans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *