Bandung – Aturan hukum tentu sangat diperlukan untuk mengatur dan menjamin sebuah kepastian dan ketertiban baik individu, lapisan masyarakat serta lembaga-lembaga yang berkenaan dengan hukum.
Setiap aturan hukum mengharuskan manusia untuk melakukan hal tertentu atau mungkin mengharuskan untuk tidak melakukan hal tertentu dengan mempertimbangkan kondisi tertentu.
Perkembangan suatu komunal atau masyarakat berimplikasi terhadap perkembangan hukum tersendiri, munculnya pakar-pakar hukum kemudian melahirkan suatu aliran-aliran yang bermazhab-mazhab menjadi latar belakang atas perkembangan hukum itu sendiri.
Hadirnya hukum tidak hanya sebatas atas dasar kepastian dan keadilan, namun hadirnya hukum ditujukan untuk memberikan manfaat bagi manusia. Kebermanfaatan terhadap manusia dapat menjadi landasan atas tujuan dari suatu hukum.
Tujuan hukum tersebut tentunya menjadi landasan dasar bagi aliran hukum Utilitarianisme. Perlu diingat bahwa aliran teori hukum utilitarianisme terlahir atas dasar reaksi terhadap ciri metafisis dan abstrak daripada filsafat hukum dan politik pada abad ke-18.
Paham dari aliran ini bermuara kepada kebermanfaatan yang sebesar-besarnya kepada seluruh lapisan masyarakat, di samping daripada terciptanya sebuah ketertiban, kepastian, kebermanfaatan, dalam aliran ini juga dapat diartikan sebagai aliran yang menitikberatkan kebahagiaan (happiness) sebagai tujuan akhirnya.
Bahwa baik buruknya atau adil tidaknya suatu hukum bergantung terhadap sejauh mana suatu hukum itu memberikan kebahagiaan atau tidak.
Aliran hukum utilitarianisme yang digagas oleh Jeremy Bentham adalah suatu bentuk reaksi terhadap hukum alam sekitar abad ke-18.
Pada saat itu Bentham mengecam hukum alam, karena dipandang hukum alam bersifat tidak kabur dan tidak tetap. Bentham memberikan jalan tengah atas gerakan periodik dari yang abstrak, idealis, dan apriori hingga pada akhirnya berujung terhadap konkret, materialis dan mendasar.
Kemanfaatan dan kebahagiaan menjadi konsep utama yang digagas dalam teori hukum utilitarian ini.
Manfaat selalu terkait dengan teori utilitarian Bentham, ungkapan kebahagiaan terbesar bagi orang banyak sering diidentifikasikan sebagai kepercayaan yang berlaku yang dipegang oleh banyak orang, sehingga menghasilkan definisi yang luas tentang kepercayaan mayoritas yang berlaku yang menentukan bagaimana hukum yang relevan diterapkan.
Namun, pernyataan ini lebih tepat digambarkan sebagai deklarasi hak-hak individu yang harus diberikan oleh negara kepada warga negaranya dan masyarakat umum melalui instrumen hukum; dengan demikian, istilah “kebahagiaan” dan “penderitaan” adalah istilah kunci dari instrumen hukum tersebut.
Ternyata, keyakinan yang paling banyak dianut mengenai kebahagiaan adalah yang pertama kali dikemukakan oleh Jeremy Bentham dalam dokumen yang sama. Sekilas, memberikan kebahagiaan yang besar kepada masyarakat terlihat benar adanya, serta penulis beranggapan bahwa penjelasan yang diakhiri dengan kesimpulan tersebut, dinilai masih kurang tepat dalam penggunaan kata kebahagiaan.
Para pengemban hukum di Indonesia, sering kali bertemu dengan kalimat, “Tujuan hukum harus memenuhi tiga aspek, yaitu Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan”. Aspek-aspek tersebut, sering dianggap sebagai tujuan-tujuan hakiki yang harus ada di dalam suatu produk hukum yang akan berlaku di masyarakat.
Para pengemban hukum praktis maupun para pengemban hukum teoretis berlomba-lomba untuk menciptakan produk-produk hukum yang memenuhi ketiga aspek tersebut.
Secara prakteknya dalam konteks Indonesia, substansi dari aliran hukum ini banyak kita jumpai di berbagai produk hukum yang berlaku di Indonesia. Semisal hadirnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi menjadi salah satu jawaban atas perkembangan teknologi yang kian pesat mengingat masyarakat Indonesia yang berperan aktif dalam perkembangan yang terjadi. Kendati demikian dengan berlakunya UU ITE besar kemungkinan dapat melahirkan suatu kebermanfaatan yang terjadi kepada masyarakat.
Mengingat hal tersebut maka penulis berusaha merumuskan bagaimana perkembangan teori aliran
utilitarianisme serta relevansinya dengan format sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui lebih rinci mengenai teori hukum aliran utilitarianisme serta mengetahui implikasi teori tersebut dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
Untuk memperkaya perbendaharaan referensi dalam tulisan ini, maka peneliti mencantumkan beberapa penelitian sebelumnya guna membantu peneliti dalam menentukan langkah-langkah sistematis baik secara metodologi, teori, serta fokus pembahasan, sehingga peneliti dapat dengan tepat menggunakan analisis teori terhadap fokus penelitian yang akan dikaji.
Tidak sedikit kiranya para pakar atau peneliti dalam bidang hukum membahas secara eksplisit mengenai aliran Utilitarianisme. Ditemukan sebuah skripsi yang berjudul “Analisis Teori Utilitarianisme Dan Tujuan Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Pengrusakan Secara Bersama-sama menurut Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Putusan PN.383/Pid.B/2018/PN.mdn)” yang ditulis oleh Anggi Ardana. Hal tersebut menandakan suatu kontribusi teori utilitarianisme terhadap fenomena hukum, yang berkembang di Indonesia.
Kemudian jurnal Endang Pratiwi (2022) yang “berjudul Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum atau Metode Pengujian Produk Hukum?” Selanjutnya jurnal yang berjudul Konsep Utilitarianisme dalam Filsafat Hukum dan Implementasinya di Indonesia.
Secara umum dari beberapa penelitian yang telah disampaikan menjelaskan tentang teori Utilitarianisme dengan berbagai pendekatan yang digunakan, terlepas hal tersebut bahwa dalam penelitian ini membahas tentang kontribusi teori Utilitarianisme terhadap perkembangan hukum di Indonesia, kiranya ada dua poin yang menjadi titik pembeda dalam penelitian ini dengan penelitian sebelumnya yaitu pertama sejarah teori utilitarianisme secara substansi dan komprehensif, dan kedua kontribusi teori tersebut terhadap perkembangan hukum di Indonesia.
Sehingga setelah kita ketahui sejarah dan perkembangan teori hukum Utilitarianisme serta disandingkan dengan perkembangan hukum di Indonesia, dapat diketahui sejauh mana kontribusi teori hukum Utilitarianisme baik secara nilai yang terkandung atau secara prinsip yang dibangun. Hal demikian menjadi tujuan dalam penelitian ini.
Menambah dan memperluas keilmuan terkhusus pada disiplin ilmu hukum tentu menjadi capaian serta manfaat dari penelitian ini sehingga besar harapan semoga dengan hadirnya penelitian ini menjadi sumbangsih atas perkembangan hukum di Indonesia.
AHMAD HASAN SAJILI (Pasca Sarjana)