DPK GMNI Universitas Bhayangkara Jakarta Raya menggelar aksi terkait pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi di depan Kantor Disperkimtan, Senin (26/10/2026). (Sumber: dokumentasi GMNI)
Aksi GMNI Ubhara Jaya menyoroti proyek GOR Terpadu Kota Bekasi dengan nilai kontrak sekitar Rp64 miliar. Mahasiswa meminta evaluasi, pemeriksaan pihak terkait, dan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan fisik. 5 Tuntutan GMNI soal Proyek GOR Terpadu Kota Bekasi.
GMNI menggelar aksi di Kantor Disperkimtan Kota Bekasi.
Mahasiswa menyoroti temuan pemeriksaan terkait spesifikasi dan volume pekerjaan proyek GOR Terpadu.
GMNI menyampaikan lima tuntutan, mulai dari pemeriksaan proyek hingga pemulihan fasilitas.
Klarifikasi Disperkimtan dan pihak pelaksana diperlukan untuk memperjelas temuan.
Dugaan korupsi harus dibedakan dari temuan ketidaksesuaian pekerjaan yang masih perlu ditindaklanjuti.
GMNI Ubhara Jaya menggelar aksi di Disperkimtan Kota Bekasi pada 26 Oktober 2026. Mahasiswa menyoroti proyek GOR Terpadu dengan nilai kontrak Rp64,01 miliar yang, menurut dokumen pemeriksaan yang mereka kaji, menunjukkan perbedaan spesifikasi dan/atau volume pekerjaan dalam pemeriksaan fisik Mei 2026. Mereka mendesak evaluasi dan tindak lanjut, sementara klarifikasi pihak terkait masih diperlukan.
Apa yang Perlu Diketahui?
GMNI Ubhara Jaya menyoroti proyek GOR Terpadu Kota Bekasi senilai kontrak Rp64,01 miliar dan meminta pemerintah mengevaluasi pelaksanaannya. Berdasarkan dokumen pemeriksaan yang dikaji mahasiswa, pemeriksaan fisik pada Mei 2026 menemukan perbedaan spesifikasi dan/atau volume pekerjaan meski pembayaran tercatat 100 persen. GMNI menyampaikan lima tuntutan, termasuk pemeriksaan pihak terkait dan pemulihan fasilitas. Tanggapan lengkap Disperkimtan dan kontraktor masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.
Mahasiswa GMNI Ubhara Jaya menggelar aksi di Disperkimtan Kota Bekasi. Mereka menyoroti temuan pemeriksaan terkait spesifikasi dan volume pekerjaan GOR Terpadu serta meminta pemerintah menjelaskan tindak lanjutnya.
Kota Bekasi, Mediarjn.com – Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Senin (26/10/2026). Mereka menyoroti pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi dan mendesak pemerintah mengevaluasi pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik tersebut.
Dalam aksi itu, GMNI menyoroti pekerjaan belanja modal konstruksi lanjutan GOR Terpadu Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat yang dikaji mahasiswa, proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp64.010.801.000 dan pembayarannya tercatat mencapai 100 persen.
Dokumen yang menjadi dasar sorotan GMNI itu juga menyebut pemeriksaan fisik pada Mei 2026 menemukan perbedaan spesifikasi dan/atau volume pekerjaan. Temuan tersebut mendorong mahasiswa mempertanyakan kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak, mekanisme pengawasan, serta tindak lanjut yang dilakukan pemerintah daerah.
Ketua Komisariat GMNI Ubhara Jaya, Iqbal Abdul, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap akuntabilitas penggunaan anggaran dan tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan fasilitas publik yang layak.
“Hari ini kader-kader GMNI Ubhara turun aksi untuk menyikapi persoalan dugaan korupsi dalam pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi. Bagi kami, pembangunan yang menggunakan uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan. Ketika terdapat temuan pemeriksaan mengenai ketidaksesuaian pekerjaan, persoalan itu harus dijelaskan dan ditindaklanjuti secara terbuka,” kata Iqbal dalam pernyataan yang disampaikan saat aksi.
GMNI Pertanyakan Penjelasan Disperkimtan
Dalam dialog dengan massa aksi, perwakilan Disperkimtan Kota Bekasi mempersoalkan akurasi hasil pemeriksaan BPK dan menyinggung kajian yang disebut melibatkan tim akademisi Universitas Indonesia (UI).
Perbedaan pandangan tersebut menjadi salah satu sorotan GMNI. Mahasiswa meminta pihak terkait menjelaskan dasar data dan kajian yang digunakan agar publik memperoleh gambaran yang jelas mengenai kondisi pembangunan GOR Terpadu.
Meski demikian, informasi yang tersedia belum memuat penjelasan terperinci dari Disperkimtan mengenai bagian pekerjaan yang dipersoalkan, dasar penilaian terhadap hasil pemeriksaan BPK, maupun dokumen kajian akademisi UI yang disebut dalam dialog tersebut.
Karena itu, konfirmasi dari Disperkimtan, pihak pelaksana proyek, dan instansi pemeriksa diperlukan untuk memperjelas duduk perkara. Temuan ketidaksesuaian spesifikasi atau volume pekerjaan perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai adanya tindak pidana korupsi, yang harus didasarkan pada proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Lima Tuntutan GMNI Ubhara Jaya
Melalui aksi tersebut, DPK GMNI Ubhara Jaya menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah daerah dan pihak terkait, yaitu:
-
- Mengusut dugaan korupsi dalam belanja modal pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.
- Memeriksa pemenang tender dan kontraktor pelaksana proyek pembangunan GOR Terpadu Tahun Anggaran 2025.
- Memeriksa pejabat dan pihak terkait yang menurut mahasiswa diduga melakukan kecurangan dalam proses lelang proyek.
- Mendesak Wali Kota Bekasi mencopot Kepala Disperkimtan, karena GMNI menilai kepala dinas tersebut gagal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
- Memulihkan kondisi GOR Terpadu dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan, dengan memperhatikan keselamatan serta kepentingan masyarakat.
GMNI menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut temuan pemeriksaan, kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, dan langkah perbaikan apabila ketidaksesuaian terbukti.
Sorotan terhadap proyek GOR Terpadu juga penting dalam konteks persiapan Kota Bekasi menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat 2026. Kelayakan fasilitas olahraga menjadi hal yang perlu dipastikan agar pembangunan yang dibiayai anggaran publik dapat memenuhi standar teknis, keselamatan, dan kebutuhan masyarakat.
Hingga naskah ini disusun, bahan informasi yang tersedia belum memuat tanggapan lengkap Disperkimtan Kota Bekasi, kontraktor pelaksana, maupun penjelasan resmi BPK mengenai temuan yang dipersoalkan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait untuk melengkapi pemberitaan ini.
(Red)