Kepala Kejari Toba Muslih bersama jajaran dan perwakilan Perum Jasa Tirta I dalam kegiatan koordinasi awal pendampingan hukum pekerjaan OPSDA Tahun 2026. (Sumber: Doku. Kejaksaan Negeri Toba)
Kejari Toba dan Perum Jasa Tirta I memperkuat koordinasi pendampingan hukum untuk pekerjaan OPSDA 2026. Berikut lima hal penting dari pertemuan tersebut. 5 Hal Penting dari Kerja Sama Kejari Toba dan Jasa Tirta I.
-
Kejari Toba dan Perum Jasa Tirta I menggelar entry meeting pada 21 Oktober 2026.
Kepala Kejari Toba Muslih memimpin pertemuan bersama jajaran terkait.
Pertemuan menindaklanjuti permohonan pendampingan hukum dari Perum Jasa Tirta I.
Pendampingan berfokus pada pekerjaan OPSDA wilayah Kabupaten Toba Tahun 2026.
Kedua pihak menekankan koordinasi, kepatuhan hukum, dan tata kelola yang baik.
Kejari Toba dan Perum Jasa Tirta I menggelar entry meeting pada 21 Oktober 2026 untuk mengoordinasikan permohonan pendampingan hukum pekerjaan OPSDA di Kabupaten Toba. Pertemuan yang dipimpin Kepala Kejari Toba Muslih tersebut merujuk pada MoU penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejari Toba bersama Perum Jasa Tirta I membahas koordinasi pendampingan hukum untuk pekerjaan OPSDA di Kabupaten Toba Tahun 2026. Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Toba itu bertujuan mengantisipasi potensi persoalan hukum dan mendukung pelaksanaan pekerjaan sesuai peraturan. Transparansi, kepatuhan hukum, dan akuntabilitas tetap menjadi aspek penting dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.
Kepala Kejari Toba Muslih memimpin entry meeting bersama Perum Jasa Tirta I untuk mengoordinasikan permohonan pendampingan hukum pekerjaan Operasional Pemeliharaan Sumber Daya Air (OPSDA) di Kabupaten Toba.
TOBA, MEDIARJN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba bersama Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I menggelar pertemuan awal atau entry meeting untuk mengoordinasikan permohonan pendampingan hukum pekerjaan Operasional Pemeliharaan Sumber Daya Air (OPSDA) di wilayah Kabupaten Toba Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejari Toba, Rabu (21/10/2026).
Kepala Kejari Toba, Muslih, S.H., M.H., memimpin langsung pertemuan tersebut dengan didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Pertemuan ini menjadi langkah koordinasi awal antara kedua institusi dalam mendukung pelaksanaan pekerjaan OPSDA, khususnya dari aspek hukum perdata dan tata usaha negara.
Permohonan Perum Jasa Tirta I Menjadi Dasar Pertemuan
Kejari Toba menyelenggarakan entry meeting tersebut menindaklanjuti surat permohonan Perum Jasa Tirta I. Permohonan itu berkaitan dengan rencana pengadaan dan pelaksanaan pendampingan hukum untuk pekerjaan OPSDA di wilayah Kabupaten Toba selama 2026.
Melalui pertemuan awal ini, kedua pihak mengoordinasikan kebutuhan pendampingan hukum sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Langkah tersebut diharapkan membantu pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
MoU Menjadi Landasan Kerja Sama Hukum
Koordinasi tersebut juga merujuk pada Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Perum Jasa Tirta I dan Kejari Toba mengenai penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kesepahaman itu menjadi landasan koordinasi kedua pihak dalam menangani persoalan hukum yang berkaitan dengan kewenangan masing-masing. Melalui kerja sama tersebut, Kejari Toba dan Perum Jasa Tirta I berupaya membangun komunikasi sejak tahap awal pelaksanaan pekerjaan.
Pendampingan Hukum Difokuskan pada Pekerjaan OPSDA 2026
Pekerjaan OPSDA menjadi fokus utama pembahasan dalam pertemuan tersebut. Program ini berkaitan dengan operasional dan pemeliharaan sumber daya air di wilayah Kabupaten Toba yang berada dalam lingkup kegiatan Perum Jasa Tirta I.
Pendampingan hukum diharapkan membantu mengidentifikasi potensi persoalan hukum yang mungkin muncul selama pelaksanaan pekerjaan, terutama yang berkaitan dengan aspek perdata dan tata usaha negara.
Meski demikian, informasi yang tersedia belum merinci paket pekerjaan, nilai anggaran, jadwal pelaksanaan, bentuk pendampingan yang akan diberikan, maupun mekanisme pengawasan dan pelaporan hasil pendampingan.
Pengelolaan Sumber Daya Air Mengacu pada Ketentuan
Dalam keterangan mengenai kegiatan tersebut, Perum Jasa Tirta I juga menempatkan pekerjaan OPSDA dalam konteks dukungan terhadap kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, khususnya pengusahaan serta pengelolaan sumber daya air.
Kegiatan itu turut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010, yang disebut dalam keterangan sebagai salah satu dasar terkait tujuan dan pengelolaan perusahaan.
Pelaksanaan pekerjaan tetap perlu mengacu pada ketentuan hukum yang relevan, prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta pengelolaan sumber daya perusahaan secara sehat dan bertanggung jawab.
Antisipasi Persoalan Hukum Sejak Tahap Awal
Pertemuan awal antara Kejari Toba dan Perum Jasa Tirta I diarahkan untuk memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan OPSDA 2026. Melalui komunikasi sejak awal, kedua pihak diharapkan dapat mengenali potensi persoalan hukum dan menentukan langkah penanganan sesuai kewenangannya.
Pendampingan hukum juga perlu berjalan dengan batas kewenangan yang jelas. Pelaksanaannya harus tetap mendukung kepatuhan terhadap peraturan, tanpa mengesampingkan tanggung jawab pengelola pekerjaan atas administrasi, penggunaan anggaran, kualitas pekerjaan, dan pencapaian target.
Transparansi dan Akuntabilitas Tetap Penting
Kerja sama pendampingan hukum menjadi salah satu aspek yang dapat mendukung tata kelola pekerjaan pemerintah dan badan usaha milik negara. Namun, koordinasi dan pendampingan hukum tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi ketentuan.
Karena itu, keterbukaan informasi mengenai ruang lingkup pekerjaan, mekanisme pendampingan, target pelaksanaan, dan hasil evaluasi tetap penting untuk mendukung akuntabilitas serta kepercayaan publik.
Kedua Pihak Harapkan Pelaksanaan OPSDA Berjalan Sesuai Aturan
Melalui entry meeting tersebut, Kejari Toba dan Perum Jasa Tirta I berharap koordinasi pendampingan hukum untuk pekerjaan OPSDA Tahun 2026 berjalan dengan baik.
Kedua pihak diharapkan dapat menjalankan peran masing-masing sesuai ketentuan hukum, prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta sasaran pekerjaan yang telah ditetapkan.
Bagi masyarakat, pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan sumber daya air yang tertib secara hukum dan akuntabel menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan.
(Red)