Kejaksaan Siapkan Adhyaksa Chambers, Ini Strategi Baru Selesaikan Sengketa Negara

JAM Datun Kejagung Prof. Dr. R. Narendra Jatna menjadi pembicara utama dalam FGD pembentukan Adhyaksa Chambers 2026 di Universitas Sumatera Utara, Medan, Rabu (14/10/2026). (Sumber: Dokumentasi resmi Kejaksaan RI/Kejati Sumatera Utara.)

 

Adhyaksa Chambers dirancang untuk mendukung penyelesaian sengketa negara secara lebih modern. Berikut lima poin penting dari pembahasan Kejaksaan RI bersama akademisi USU. 5 Poin Penting Pembentukan Adhyaksa Chambers oleh Kejaksaan.
  • Kejaksaan RI mengembangkan konsep Adhyaksa Chambers untuk penyelesaian sengketa negara.
  • JAM Datun menyoroti pentingnya mekanisme ADR yang modern dan berbasis digital.
  • Kejati Sumut mendukung pendekatan preventif dan kolaboratif dalam penyelesaian sengketa.
  • Akademisi USU ikut membahas konsep pembentukan Adhyaksa Chambers.
  • Kejelasan dasar hukum, transparansi, dan pengawasan menjadi aspek penting implementasi.
Kejaksaan RI mendorong pembentukan Adhyaksa Chambers sebagai pusat penyelesaian sengketa negara melalui ADR. Dalam FGD bersama akademisi USU, JAM Datun Narendra Jatna dan Kajati Sumut Muhibuddin menyoroti pentingnya mekanisme yang modern, efisien, kolaboratif, dan akuntabel.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejaksaan RI membahas pembentukan Adhyaksa Chambers dalam FGD bersama akademisi USU di Medan. Mekanisme ADR diharapkan membantu menyelesaikan sengketa negara secara lebih efisien. Kejelasan dasar hukum, transparansi, dan pengawasan menjadi kunci penerapannya.
✓
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Galery Foto: JAM Datun Narendra Jatna memaparkan konsep Adhyaksa Chambers dalam FGD di Universitas Sumatera Utara.


JAM Datun Kejagung dan Kejati Sumatera Utara mendorong penyelesaian sengketa pemerintah melalui pendekatan alternatif yang modern, kolaboratif, dan berbasis digital.

Medan, Mediarjn.com – Kejaksaan Republik Indonesia mendorong pembentukan Adhyaksa Chambers sebagai pusat penyelesaian sengketa negara melalui mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR) atau penyelesaian sengketa alternatif. Gagasan tersebut mengemuka dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema Academic Engagement Pembentukan Adhyaksa Chambers Tahun 2026 di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (USU), Jalan Dr. Mansyur, Medan, Rabu (14/10/2026).

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Kejaksaan RI, Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LLM., hadir sebagai pembicara utama atau keynote speaker. Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan perlu memperkuat perannya sebagai penjaga kepentingan umum, tidak hanya dalam penegakan hukum pidana maupun penanganan perkara tata usaha negara.

Menurut Narendra, konsep Adhyaksa Chambers dirancang untuk menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa negara yang modern dan memanfaatkan teknologi digital. Pendekatan tersebut diharapkan dapat mengurangi konflik hukum berkepanjangan di antara instansi pemerintah maupun badan usaha milik negara (BUMN).

“Konsep Adhyaksa Chambers dirancang menjadi pusat penyelesaian sengketa negara berbasis Alternative Dispute Resolution (ADR) dengan pendekatan modern dan digital. Sistem tersebut diharapkan mampu mengurangi konflik hukum berkepanjangan antarinstansi pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” ujar Narendra dalam pemaparannya.

Dorong Penyelesaian Sengketa yang Lebih Efisien

Narendra menilai pembentukan Adhyaksa Chambers menjadi bagian dari transformasi kelembagaan Kejaksaan RI. Melalui mekanisme penyelesaian sengketa alternatif, Kejaksaan ingin mendorong penanganan perselisihan yang lebih modern, cepat, dan mendukung stabilitas investasi nasional.

Ia juga mengaitkan langkah tersebut dengan upaya menyongsong visi Indonesia Emas 2045. Namun, efektivitas penerapannya akan bergantung pada desain mekanisme, kepastian kewenangan, serta pelaksanaan yang akuntabel dan sesuai ketentuan hukum.

Gagasan ini menempatkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagai salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan dalam menangani perselisihan tertentu. Meski demikian, mekanisme alternatif tetap perlu memperhatikan karakter perkara, kepentingan publik, perlindungan keuangan negara, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kejati Sumut Sambut Baik Mekanisme ADR

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., menyambut baik gagasan pergeseran paradigma penyelesaian sengketa dari pendekatan litigasi menuju mekanisme ADR di sektor publik.

Menurut Muhibuddin, pendekatan tersebut perlu mengutamakan pencegahan konflik, kolaborasi, kecepatan, efisiensi, akuntabilitas, dan ukuran keberhasilan yang jelas. Ia menilai mekanisme itu relevan untuk mendukung perlindungan kepentingan umum dan keuangan negara, sekaligus memperhatikan aspek hukum bisnis, kebijakan publik, dan penyelesaian sengketa.

Muhibuddin juga menekankan pentingnya optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara melalui Adhyaksa Chambers. Ia berharap mekanisme tersebut dapat memberikan ruang yang aman, kredibel, dan profesional bagi pemerintah daerah, BUMN, serta badan usaha milik daerah (BUMD) untuk menyelesaikan perselisihan secara konstruktif.

“Ke depannya, sebagai langkah optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara melalui Adhyaksa Chambers, Kejaksaan akan memberikan payung mekanisme yang aman, kredibel, dan profesional bagi pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk bermusyawarah menyelesaikan perselisihan secara konstruktif tanpa kekhawatiran yang kontraproduktif,” tegas Muhibuddin.

Akademisi USU Terlibat dalam Pembahasan

FGD tersebut turut dihadiri Rektor USU Prof. Dr. Muryanto Amin, Dekan Fakultas Hukum USU Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum., para guru besar Fakultas Hukum USU, serta mahasiswa USU.

Jajaran Kejati Sumatera Utara juga menghadiri kegiatan tersebut, antara lain Wakil Kepala Kejati Sumut Eko Adhyaksono, S.H., M.H.; Asisten Intelijen Irfan Wibowo, S.H., M.H.; Asisten Pidana Militer Kolonel Lukas Sambiono, S.H., M.H.; dan Asisten Pemulihan Aset Dr. Muhammad Ilham Samuda, S.H., M.H.

Sejumlah pejabat struktural, koordinator Kejati Sumut, para kepala kejaksaan negeri di wilayah Sumatera Utara, Jaksa Pengacara Negara, serta pejabat dan staf bidang Perdata dan Tata Usaha Negara turut mengikuti diskusi tersebut.

Kehadiran kalangan akademisi dalam forum ini menjadi bagian dari upaya membahas konsep Adhyaksa Chambers dari perspektif hukum dan praktik penyelesaian sengketa. Diskusi akademik juga penting untuk menguji kejelasan batas kewenangan, prosedur, serta jaminan akuntabilitas mekanisme yang akan dikembangkan.

Implementasi Menjadi Kunci

Pembentukan Adhyaksa Chambers membawa harapan untuk memperkuat penyelesaian sengketa negara secara lebih efektif. Namun, keberhasilannya tidak cukup hanya bertumpu pada gagasan modernisasi atau penggunaan teknologi digital.

Kejelasan dasar hukum, transparansi proses, independensi penanganan, pencegahan konflik kepentingan, dan perlindungan keuangan negara menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan dalam penerapannya.

Dengan demikian, keterlibatan akademisi dan pemangku kepentingan diharapkan dapat membantu menyempurnakan konsep tersebut agar pelaksanaannya tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan kepentingan masyarakat.

Usai kegiatan utama, Narendra bersama tim Kejaksaan Agung menyampaikan apresiasi kepada para akademisi USU yang berpartisipasi. Panitia juga menyerahkan cendera mata kepada narasumber dan mahasiswa yang hadir.


(Red)

Adhyaksa ChambersADRIndonesia Emas 2045.Jaksa Pengacara NegaraJAM DATUNKejaksaan RIKejati Sumatera UtaraMuhibuddinNarendra JatnaUniversitas Sumatera Utara