Kepala BPA Kejaksaan RI Dr. Patris Yusrian Jaya memimpin delegasi Indonesia dalam AGM ke-11 ARIN-AP di New Delhi, India. (Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI.)
BPA Kejaksaan RI memperkuat kerja sama pemulihan aset lintas negara melalui forum ARIN-AP di New Delhi dengan strategi UBO, Quick Freeze, dan EVB. 4 Strategi BPA Kejaksaan RI Kejar Aset Kejahatan Lintas Negara.
-
BPA Kejaksaan RI hadir dalam AGM ARIN-AP ke-11 di New Delhi.
Indonesia mendorong pertukaran intelijen antarpraktisi secara cepat.
BPA menyoroti transparansi UBO dan protokol Quick Freeze.
Indonesia menegaskan kesiapan memperkuat kerja sama pemulihan aset regional.
BPA Kejaksaan RI mengikuti AGM ARIN-AP ke-11 di New Delhi dan mendorong penguatan kerja sama pemulihan aset lintas yurisdiksi melalui pertukaran informasi cepat, transparansi UBO, Quick Freeze, dan EVB.
Apa yang Perlu Diketahui?
BPA Kejaksaan RI memperkuat kerja sama pemulihan aset lintas negara dalam AGM ARIN-AP ke-11 di New Delhi. Indonesia mendorong pertukaran informasi cepat, transparansi UBO, Quick Freeze, dan EVB.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.
Galery Foto: Patris Yusrian Jaya memimpin delegasi BPA Kejaksaan RI di AGM ARIN-AP New Delhi
Kepala BPA Patris Yusrian Jaya menekankan pertukaran informasi cepat, transparansi UBO, Quick Freeze, dan Equivalent Value Basis dalam forum ARIN-AP di New Delhi.
Jakarta, Mediarjn.com — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI mendorong penguatan kerja sama lintas negara untuk mempercepat pelacakan dan pemulihan aset hasil kejahatan. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Umum Tahunan atau Annual General Meeting (AGM) ke-11 Asset Recovery Inter-Agency Network Asia-Pacific (ARIN-AP) di New Delhi, India.
Forum yang berlangsung pada 28–30 September 2026 di Bharat Mandapam, New Delhi, mengusung tema “Closing the Loop: From Tracing to Return”.
Delegasi Kejaksaan RI dipimpin Kepala BPA Kejaksaan RI Dr. Patris Yusrian Jaya. Ia hadir bersama Muhammad Fabian Swantoro, Marshel Julia Simbiak, dan Boby Mokoginta.
Dalam pertemuan Steering Group ARIN-AP yang melibatkan Singapura, Mongolia, India, Selandia Baru, Thailand, Republik Korea, Indonesia, Jepang, dan Australia, Patris menegaskan komitmen Indonesia untuk mengoperasionalkan FATF Immediate Outcome 8 melalui kerja sama pemulihan aset lintas yurisdiksi.
Menurut Patris, kerja sama tersebut perlu bergerak cepat, terutama dalam proses pelacakan dan pengamanan aset yang berkaitan dengan tindak pidana lintas negara.
Pertukaran Informasi Jadi Kunci
Patris menilai pertukaran intelijen secara informal melalui jalur practitioner-to-practitioner menjadi salah satu instrumen penting dalam jaringan ARIN-AP.
Pertukaran informasi yang dilakukan secara tepat waktu, menurut dia, dapat membantu aparat mengidentifikasi dan mengamankan aset sebelum negara terkait mengajukan permintaan Mutual Legal Assistance (MLA) secara formal.
BPA juga mendorong sejumlah strategi untuk mempersempit ruang persembunyian aset hasil kejahatan atau safe havens.
Tiga langkah yang disoroti meliputi peningkatan transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO), penerapan protokol pembekuan cepat atau Quick Freeze sebelum penyitaan, serta pemanfaatan mekanisme Equivalent Value Basis (EVB) atau harta pengganti.
Langkah tersebut diarahkan untuk mempercepat respons antarnegara ketika aparat menemukan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dan berada di yurisdiksi berbeda.
BPA Soroti Penguatan Landasan Hukum
Dalam forum tersebut, Patris juga menyampaikan bahwa kerangka hukum pemulihan aset di Indonesia semakin kuat dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
Ia mengaitkan penguatan tersebut dengan kewenangan atributif Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kerangka hukum tersebut menjadi salah satu dasar bagi Indonesia dalam memperkuat mekanisme pemulihan aset, termasuk ketika proses pelacakan dan penanganan aset melibatkan yurisdiksi negara lain.
Indonesia Punya Rekam Jejak di ARIN-AP
Keikutsertaan Indonesia dalam AGM ARIN-AP ke-11 juga melanjutkan sejarah keterlibatan Kejaksaan RI dalam jaringan pemulihan aset di kawasan Asia-Pasifik.
Indonesia tercatat sebagai salah satu Founding Member ARIN-AP sejak jejaring tersebut dibentuk pada 2013 di Seoul, Korea Selatan.
Kejaksaan RI kemudian menjadi penyelenggara sekaligus tuan rumah AGM pertama ARIN-AP di Yogyakarta pada 2014. Indonesia kembali memegang Presidensi ARIN-AP sekaligus menjadi tuan rumah AGM ke-5 di Bali pada 2018.
BPA Kejaksaan RI juga terus terlibat dalam forum pemulihan aset internasional, antara lain melalui Camden Asset Recovery Inter-Agency Network (CARIN), StAR Initiative yang melibatkan Bank Dunia dan UNODC, serta Globe Network.
Indonesia juga menjadi salah satu pemrakarsa Asset Recovery Bali Conference (ARBC).
BPA Aktif sebagai Steering Group dan National Contact Point
Dalam perkembangan jejaring ARIN-AP, BPA Kejaksaan RI menjalankan peran sebagai anggota Steering Group sekaligus National Contact Point Indonesia.
Peran tersebut membuat Kejaksaan RI terlibat dalam berbagai agenda ARIN-AP, termasuk pertemuan di Tokyo, Sydney, Ulaanbaatar, hingga AGM ke-11 di New Delhi.
Forum ARIN-AP mempertemukan negara anggota dan pengamat untuk memperkuat komunikasi antarpraktisi hukum serta membahas strategi pemulihan dan perampasan aset hasil kejahatan lintas batas.
Patris menegaskan kesiapan Indonesia memperluas kerja sama tersebut.
“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI siap memperdalam kerja sama regional dengan seluruh yurisdiksi anggota,” tegasnya.
Keaktifan Indonesia dalam jaringan tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas BPA Kejaksaan RI dalam pemulihan aset di kawasan Asia-Pasifik, sekaligus mendukung upaya mencegah hasil kejahatan berpindah dan tersimpan secara aman di yurisdiksi lain.
(Red)