Ketua KPW Sumut Relawan Kesehatan Indonesia Sumatra Utara, Ikoriansyah
Ketika kapasitas rumah sakit penuh, pasien tetap membutuhkan kepastian pelayanan. Penguatan triase, kapasitas, komunikasi antar-rumah sakit, dan sistem rujukan menjadi bagian penting untuk mencegah pasien terlantar. IGD Penuh? Ini yang Perlu Diperkuat Agar Pasien Tak Kehilangan Kepastian.
-
IGD penuh bukan alasan mengabaikan pasien gawat darurat.
Rumah sakit perlu memperkuat triase dan pertolongan awal.
Sistem rujukan harus memberi kepastian kepada pasien dan keluarga.
Dinas Kesehatan perlu mengevaluasi kapasitas fasilitas kesehatan.
SPM Kesehatan menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.
Relawan Kesehatan Indonesia Sumatra Utara meminta rumah sakit dan pemerintah daerah memperkuat sistem pelayanan serta rujukan ketika kapasitas ruang perawatan dan IGD penuh, sehingga pasien tetap memperoleh pertolongan dan kepastian layanan.
Apa yang Perlu Diketahui?
IGD penuh tidak semestinya membuat pasien kehilangan kepastian pelayanan. Ikoriansyah meminta rumah sakit dan pemerintah daerah memperkuat triase, kapasitas fasilitas, komunikasi antar-rumah sakit, dan sistem rujukan.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.
Relawan Kesehatan Indonesia Sumatra Utara meminta rumah sakit memperkuat triase dan sistem rujukan ketika kapasitas ruang perawatan maupun IGD mencapai batas.
Medan, Mediarjn.com — Kondisi ruang perawatan maupun Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang penuh tidak semestinya membuat pasien kehilangan kepastian pelayanan, terutama ketika pasien datang dalam kondisi gawat darurat.
Ketua KPW Sumut Relawan Kesehatan Indonesia Sumatra Utara, Ikoriansyah, menyampaikan hal tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima media, Senin (21/9/2026).
Menurut Ikoriansyah, keterbatasan tempat tidur dan kapasitas rumah sakit merupakan persoalan tata kelola pelayanan yang perlu pemerintah dan pengelola fasilitas kesehatan evaluasi. Ia menilai persoalan tersebut perlu dijawab melalui penguatan kapasitas, sistem rujukan, serta peningkatan fasilitas kesehatan.
“Ruangan full tidak berarti pasien yang datang menjadi tak terlayani. Kalau kapasitas rumah sakit terbatas, yang harus diperbaiki adalah sistem dan kapasitasnya, bukan pasien yang kemudian dibiarkan tanpa kepastian pelayanan.”
Pasien Gawat Darurat Tetap Harus Mendapat Pertolongan
Ikoriansyah menyoroti kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan dalam menangani pasien gawat darurat. Ia merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur pelayanan dalam kondisi gawat darurat, termasuk larangan menolak pasien dan menunda pertolongan karena persoalan administratif.
Dalam kondisi tersebut, rumah sakit perlu melakukan penilaian kondisi pasien atau triase, memberikan pertolongan sesuai tingkat kegawatan, melakukan stabilisasi bila diperlukan, serta menjalankan mekanisme rujukan apabila fasilitas yang tersedia tidak mampu memberikan pelayanan lanjutan.
Sistem rujukan sendiri telah diatur melalui Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan. Regulasi tersebut berstatus berlaku dan mengatur penyelenggaraan, tata cara, sistem rujukan terintegrasi, pencatatan, pelaporan, serta tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dengan demikian, keterbatasan kapasitas tidak semata-mata menjadi persoalan keluarga pasien untuk mencari fasilitas kesehatan lain. Sistem pelayanan dan rujukan harus mampu memberikan arah mengenai langkah penanganan berikutnya.
Dinas Kesehatan Diminta Evaluasi Kapasitas
Ikoriansyah juga menilai persoalan keterbatasan tempat tidur, kepadatan IGD, maupun lamanya waktu tunggu perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.
“Kalau setiap hari masyarakat datang dan rumah sakit selalu mengalami keterbatasan tempat tidur, IGD penuh, atau pasien harus menunggu terlalu lama, maka ini harus menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. Jangan sampai persoalan kapasitas dianggap sebagai sesuatu yang normal dan akhirnya masyarakat yang menanggung akibatnya.”
Menurut dia, evaluasi tidak cukup hanya melihat jumlah tempat tidur. Pemerintah daerah juga perlu memperhatikan ketersediaan tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, kapasitas IGD, sistem triase, komunikasi antar-rumah sakit, hingga efektivitas mekanisme rujukan.
Kementerian Kesehatan melalui Permenkes Nomor 6 Tahun 2024 mengatur Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan. Regulasi tersebut berstatus berlaku dan menetapkan standar pelayanan dasar kesehatan yang wajib diterapkan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota.
Artinya, persoalan akses dan mutu pelayanan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan operasional rumah sakit, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh pemerintah daerah.
Rujukan Harus Memberi Kepastian
Ikoriansyah menekankan bahwa rujukan seharusnya menjadi solusi ketika sebuah fasilitas kesehatan tidak mampu memberikan pelayanan lanjutan karena keterbatasan fasilitas atau kapasitas.
“Jangan sampai keluarga pasien yang sedang panik justru diminta berkeliling sendiri mencari rumah sakit yang masih memiliki tempat. Rumah sakit dan sistem kesehatan harus memberikan kepastian mengenai langkah selanjutnya.”
Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 memang mengatur sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan, termasuk tata cara dan sistem rujukan terintegrasi. Regulasi itu juga mencantumkan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan sistem tersebut.
Karena itu, penguatan komunikasi antar-fasilitas kesehatan menjadi salah satu aspek penting agar pasien tidak mengalami ketidakpastian ketika fasilitas tujuan belum memiliki kapasitas pelayanan.
Keselamatan Pasien Jadi Sorotan
Relawan Kesehatan Indonesia Sumatra Utara meminta fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat sistem pelayanan agar persoalan kapasitas tidak berujung pada hilangnya akses pasien terhadap pertolongan medis.
Ikoriansyah mengakui rumah sakit dapat menghadapi keterbatasan ruang, tenaga, maupun fasilitas. Namun, menurut dia, kondisi tersebut perlu direspons dengan sistem yang mampu mengarahkan pasien pada pelayanan yang sesuai.
“Kami memahami rumah sakit memiliki keterbatasan. Tetapi keterbatasan itu harus dijawab dengan sistem rujukan yang baik, penambahan kapasitas, peningkatan fasilitas dan penguatan pelayanan. Jangan sampai masyarakat datang mencari pertolongan, tetapi justru pulang tanpa kepastian.”
Sorotan tersebut pada akhirnya mengarah pada satu persoalan utama: ketika kapasitas fasilitas kesehatan terbatas, bagaimana sistem memastikan pasien tetap memperoleh pertolongan dan kepastian layanan?
Pertanyaan itu menjadi ruang evaluasi bagi rumah sakit, Dinas Kesehatan, pemerintah daerah, serta seluruh pihak yang terlibat dalam sistem pelayanan dan rujukan kesehatan.
(Red)