RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi sebagai fasilitas layanan kesehatan publik yang menjadi sorotan terkait isu disiplin ASN
Kritik Publik Menguat, Pemkot Bekasi Didesak Evaluasi Kepemimpinan di Layanan Vital
Kota Bekasi, – Mediarjn.com – Keputusan Direktur Utama RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi yang diduga mengambil cuti tambahan usai libur nasional Idulfitri 1447 Hijriah menuai sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di sektor pelayanan kesehatan yang bersifat vital dan beroperasi 24 jam.
Dugaan Cuti Tambahan Pasca-Lebaran
Isu ini mencuat pada periode pasca-libur panjang Lebaran 2026, di mana pemerintah daerah sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan agar seluruh aparatur pelayanan publik segera kembali bertugas secara optimal. Namun, dugaan adanya cuti tambahan dari pimpinan rumah sakit justru menimbulkan polemik.
Kritik dari Elemen Masyarakat
Wakil Ketua I Ormas Gibas Kota Bekasi, Boy Dicky, menjadi salah satu pihak yang secara terbuka menyampaikan kritik. Ia menilai langkah tersebut tidak mencerminkan keteladanan sebagai pimpinan di institusi strategis pelayanan publik.
“Keteladanan pimpinan adalah titik awal kedisiplinan. Jika pimpinan justru mengambil kelonggaran, maka akan sulit menegakkan disiplin di tingkat bawah,” ujarnya, Sabtu (28/03/2026).
Institusi Pelayanan Kesehatan Strategis
Peristiwa ini terjadi di lingkungan RSUD CAM Kota Bekasi, yang merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan fungsi pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat. Sebagai institusi vital, keberadaan pimpinan dinilai memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas operasional layanan medis.
Dinilai Bertentangan dengan Semangat Disiplin ASN
Kritik muncul karena tindakan tersebut dianggap tidak sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Bekasi yang mewajibkan ASN, khususnya sektor pelayanan langsung, untuk kembali aktif pasca-libur panjang. Selain itu, sektor kesehatan memiliki karakteristik layanan yang tidak mengenal waktu, sehingga kehadiran pimpinan menjadi simbol integritas dan tanggung jawab publik.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut integritas jabatan publik dan kepercayaan masyarakat,” tambah Boy Dicky.
Desakan Evaluasi dan Klarifikasi
Ormas Gibas mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk segera melakukan evaluasi terhadap pimpinan perangkat daerah yang dinilai kurang disiplin. Mereka juga meminta Wali Kota Bekasi menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan, guna menjaga kredibilitas pemerintah di mata publik.
Selain itu, pihak manajemen RSUD CAM didorong untuk memberikan klarifikasi terbuka agar isu ini tidak berkembang menjadi spekulasi liar di masyarakat.
RSUD Tidak Termasuk Skema WFA/WFH
Sebagai informasi, berdasarkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/192/BKPSDM.PKA, Pemerintah Kota Bekasi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH) selama tiga hari kerja pasca-Lebaran 2026, yakni pada 25–27 Maret 2026.
Namun demikian, terdapat 13 OPD yang tidak termasuk dalam kebijakan tersebut, salah satunya adalah RSUD CAM Kota Bekasi, mengingat sifat pelayanannya yang esensial dan tidak dapat ditunda.
Ujian Integritas Pelayanan Publik
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang akuntabel, kepatuhan terhadap aturan kerja merupakan fondasi utama pelayanan publik. Kepercayaan masyarakat hanya dapat terbangun melalui konsistensi, keteladanan, dan kehadiran nyata dari para pejabat publik, khususnya di sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD CAM Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait isu tersebut.
(Redaksi)

