Kejaksaan Agung menetapkan ST, beneficial owner PT AKT, sebagai tersangka kasus korupsi pertambangan ilegal di Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2016–2025.
Penambangan Ilegal Pasca Terminasi Izin Diduga Rugikan Keuangan Negara
Jakarta, – Mediarjn.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan satu orang tersangka berinisial ST selaku beneficial owner PT AKT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 27 Maret 2026, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan yang komprehensif.
Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan pertambangan yang berlangsung dalam rentang waktu 2016 hingga 2025. Penetapan ST sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Beneficial Owner PT AKT

Tersangka ST diketahui sebagai beneficial owner PT AKT, perusahaan kontraktor penambangan batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Lokasi Tambang di Murung Raya, Kalimantan Tengah
Aktivitas pertambangan yang menjadi objek perkara berlokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, sementara proses penyidikan melibatkan penggeledahan di beberapa wilayah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Aktivitas Tambang Diduga Ilegal Pasca Pencabutan Izin
Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan pertambangan PT AKT seharusnya telah berhenti sejak tahun 2017, menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang pengakhiran perjanjian karya.
Namun demikian, tersangka diduga tetap menjalankan aktivitas:
- Penambangan batu bara secara ilegal
- Penjualan hasil tambang tanpa izin sah
Tindakan tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta melibatkan kerja sama dengan pihak tertentu yang memiliki kewenangan pengawasan.
Modus Operandi dan Dugaan Kerugian Negara
Dalam praktiknya, tersangka melalui PT AKT dan afiliasinya:
- Tetap melakukan operasi tambang pasca terminasi izin
- Menggunakan dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum
- Melakukan penjualan hasil tambang secara melawan hukum
Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara, yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Dasar Hukum: Jeratan Pasal Tipikor dan KUHP
Tersangka ST dijerat dengan ketentuan hukum:
- Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)
- Pasal 18 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Penahanan: Upaya Penegakan Hukum

Sebagai bagian dari proses hukum, tersangka ST telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Komitmen Penegakan Hukum di Sektor Pertambangan
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tidak bersalah.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan hukum serta menjaga tata kelola sektor pertambangan agar berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan negara.
(Red)

