Konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi terkait operasi tangkap tangan Bupati Rejang Lebong dalam kasus dugaan suap ijon proyek infrastruktur pemerintah daerah.
Operasi Tangkap Tangan Ungkap Dugaan Pengaturan Proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong
Jakarta, – Mediarjn.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers KPK pada Rabu, 11 Maret 2026, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan praktik suap yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan pemerintah daerah.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengaturan proyek pekerjaan fisik pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026.
Berawal dari Laporan Masyarakat

KPK menjelaskan bahwa peristiwa OTT tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima lembaga antirasuah mengenai dugaan praktik pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam proses penelusuran awal, penyidik menemukan indikasi adanya sejumlah proyek pekerjaan fisik pada Dinas PUPRPKP dengan total nilai anggaran mencapai sekitar Rp91,13 miliar.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan kegiatan penyelidikan tertutup guna mendalami potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah tersebut.
Dugaan Pertemuan Pengaturan Proyek di Rumah Dinas Bupati
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, pada Februari 2026 diduga terjadi pertemuan antara Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta seorang pihak swasta berinisial B. Daditama yang disebut sebagai orang kepercayaan kepala daerah.
Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Bupati Rejang Lebong dan diduga membahas pengaturan atau plotting rekanan yang akan mengerjakan paket proyek infrastruktur di Dinas PUPRPKP pada tahun anggaran 2026.
Dalam pembahasan tersebut, diduga turut dibicarakan mengenai besaran fee proyek atau ijon yang berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan proyek.
Dugaan Pengaturan Rekanan dalam Proyek Infrastruktur
KPK juga mengungkap bahwa setelah proses pengaturan rekanan proyek tersebut, pihak kepala daerah diduga membuat catatan pada dokumen rekap pekerjaan fisik yang memuat kode atau inisial tertentu sebagai penanda perusahaan rekanan yang akan mengerjakan proyek.
Catatan tersebut diduga berkaitan dengan proses pembagian paket pekerjaan kepada rekanan tertentu sebelum proses pengadaan dilakukan secara resmi.
Praktik seperti ini diduga menjadi bagian dari mekanisme pengaturan proyek yang bertujuan untuk mengamankan keuntungan atau komitmen fee dari para kontraktor.
KPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Proyek Daerah
Melalui pengungkapan kasus ini, KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan proyek pembangunan daerah.
Kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan anggaran pembangunan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
KPK juga mengimbau seluruh pejabat publik serta pelaku usaha untuk tidak melakukan praktik pengaturan proyek atau pemberian fee yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
(Red)

